KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Coretax Jadi Motor Perubahan Berbagai Aspek Perpajakan

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Mei 2023 | 11:20 WIB
Sri Mulyani: Coretax Jadi Motor Perubahan Berbagai Aspek Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menanggapi tanggapan fraksi-fraksi di DPR atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024, Selasa (30/5/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berkomitmen untuk tetap mendorong optimalisasi penerimaan perpajakan dengan tetap menjaga keberlanjutan dunia usaha dan daya beli masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan optimalisasi penerimaan perpajakan akan dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi pajak di antaranya melalui implementasi coretax administration system.

"Coretax system menjadi motor perubahan berbagai aspek perpajakan dan diiringi dengan penguatan sisi administrasi, antara lain penguatan proses bisnis, regulasi, sumber daya manusia, dan penggunaan teknologi informasi," katanya dalam rapat paripurna bersama DPR, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dari sisi kebijakan, lanjut Sri Mulyani, pemerintah akan menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan berkelanjutan dengan tetap berpihak pada masyarakat dan UMKM. Untuk itu, pemerintah akan terus melanjutkan upaya-upaya perluasan basis pajak.

"Upaya perluasan basis pajak sebagai tindak lanjut pasca program pengungkapan sukarela (PPS) dan implementasi NIK sebagai NPWP. Kami juga akan tetap menyediakan insentif pajak untuk percepatan transformasi ekonomi sekaligus meningkatkan daya tarik investasi," ujarnya.

Coretax Sesuai Amanat Perpres 40 Tahun 2018

Untuk diketahui, pengembangan coretax administration system telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Nanti, akan 21 proses bisnis yang diperbarui seiring dengan implementasi coretax administration system antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, dan pembayaran.

Kemudian, terkait dengan data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, taxpayer account management (TAM), compliance risk management (CRM), pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.

Lalu, terkait dengan business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja