KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Coretax Jadi Motor Perubahan Berbagai Aspek Perpajakan

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Mei 2023 | 11:20 WIB
Sri Mulyani: Coretax Jadi Motor Perubahan Berbagai Aspek Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menanggapi tanggapan fraksi-fraksi di DPR atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024, Selasa (30/5/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berkomitmen untuk tetap mendorong optimalisasi penerimaan perpajakan dengan tetap menjaga keberlanjutan dunia usaha dan daya beli masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan optimalisasi penerimaan perpajakan akan dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi pajak di antaranya melalui implementasi coretax administration system.

"Coretax system menjadi motor perubahan berbagai aspek perpajakan dan diiringi dengan penguatan sisi administrasi, antara lain penguatan proses bisnis, regulasi, sumber daya manusia, dan penggunaan teknologi informasi," katanya dalam rapat paripurna bersama DPR, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dari sisi kebijakan, lanjut Sri Mulyani, pemerintah akan menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan berkelanjutan dengan tetap berpihak pada masyarakat dan UMKM. Untuk itu, pemerintah akan terus melanjutkan upaya-upaya perluasan basis pajak.

"Upaya perluasan basis pajak sebagai tindak lanjut pasca program pengungkapan sukarela (PPS) dan implementasi NIK sebagai NPWP. Kami juga akan tetap menyediakan insentif pajak untuk percepatan transformasi ekonomi sekaligus meningkatkan daya tarik investasi," ujarnya.

Coretax Sesuai Amanat Perpres 40 Tahun 2018

Untuk diketahui, pengembangan coretax administration system telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nanti, akan 21 proses bisnis yang diperbarui seiring dengan implementasi coretax administration system antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, dan pembayaran.

Kemudian, terkait dengan data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, taxpayer account management (TAM), compliance risk management (CRM), pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.

Lalu, terkait dengan business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra