KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Buka Peluang WP Badan Bisa Tunda Pembayaran Pajak PPh 21

Dian Kurniati | Rabu, 04 Maret 2020 | 16:09 WIB
Sri Mulyani Buka Peluang WP Badan Bisa Tunda Pembayaran Pajak PPh 21

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNEWS—Guna menangkal efek virus Corona terhadap perekonomian, Kementerian Keuangan tengah mengkaji pemberian insentif berupa penundaan pembayaran pajak PPh Pasal 21.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penundaan pembayaran PPh Pasal 21 yang dipungut dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi penerima upah bukan hal yang baru. Menurut Menkeu, kebijakan itu pernah dilakukan pada 2008-2009.

“Pilihannya (stimulus) banyak yang bisa kita lakukan. Jadi yang dulu 2008-2009 yang kita lakukan, PPh 21-nya bisa ditunda,” katanya di Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Pada 2008, pemerintah memberikan kelonggaran pada WP badan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya. Hal itu diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku pada 1 Januari 2008.

PMK yang dimaksud adalah PMK No. 184/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak. Adapun PMK ini statusnya sudah tidak berlaku.

Dengan PMK itu, WP bisa mengajukan permohonan penundaan atau mengangsur pajaknya. Angsuran dan penundaan pembayaran pajak bisa diberikan paling lama 12 bulan dengan mempertimbangkan kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan WP.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan bahwa kebijakan penundaan pembayaran PPh Pasal 21 merupakan salah satu kebijakan yang tengah dikaji dalam rangka menghadapi efek Corona terhadap ekonomi.

Selain penundaan pembayaran PPh Pasal 21, Sri Mulyani juga mengkaji peluncuran paket insentif untuk industri manufaktur. Sebelumnya, pemerintah juga sudah mengeluarkan paket stimulus untuk sektor pariwisata dan perumahan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Maret 2020 | 16:31 WIB

insentif seperti ini akan memberikan keleluasaan bagi wajib pajak dalam menerapkan self assessment system dan akan meningkatkan citra DJP selaku pengayom wajib pajak dengan lebih memperhatikan kondisi ekonomi wajib pajak tertentu

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses