KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Buka Peluang WP Badan Bisa Tunda Pembayaran Pajak PPh 21

Dian Kurniati | Rabu, 04 Maret 2020 | 16:09 WIB
Sri Mulyani Buka Peluang WP Badan Bisa Tunda Pembayaran Pajak PPh 21

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNEWS—Guna menangkal efek virus Corona terhadap perekonomian, Kementerian Keuangan tengah mengkaji pemberian insentif berupa penundaan pembayaran pajak PPh Pasal 21.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penundaan pembayaran PPh Pasal 21 yang dipungut dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi penerima upah bukan hal yang baru. Menurut Menkeu, kebijakan itu pernah dilakukan pada 2008-2009.

“Pilihannya (stimulus) banyak yang bisa kita lakukan. Jadi yang dulu 2008-2009 yang kita lakukan, PPh 21-nya bisa ditunda,” katanya di Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pada 2008, pemerintah memberikan kelonggaran pada WP badan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya. Hal itu diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku pada 1 Januari 2008.

PMK yang dimaksud adalah PMK No. 184/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak. Adapun PMK ini statusnya sudah tidak berlaku.

Dengan PMK itu, WP bisa mengajukan permohonan penundaan atau mengangsur pajaknya. Angsuran dan penundaan pembayaran pajak bisa diberikan paling lama 12 bulan dengan mempertimbangkan kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan WP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan bahwa kebijakan penundaan pembayaran PPh Pasal 21 merupakan salah satu kebijakan yang tengah dikaji dalam rangka menghadapi efek Corona terhadap ekonomi.

Selain penundaan pembayaran PPh Pasal 21, Sri Mulyani juga mengkaji peluncuran paket insentif untuk industri manufaktur. Sebelumnya, pemerintah juga sudah mengeluarkan paket stimulus untuk sektor pariwisata dan perumahan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Maret 2020 | 16:31 WIB

insentif seperti ini akan memberikan keleluasaan bagi wajib pajak dalam menerapkan self assessment system dan akan meningkatkan citra DJP selaku pengayom wajib pajak dengan lebih memperhatikan kondisi ekonomi wajib pajak tertentu

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?