Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNEWS—Guna menangkal efek virus Corona terhadap perekonomian, Kementerian Keuangan tengah mengkaji pemberian insentif berupa penundaan pembayaran pajak PPh Pasal 21.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penundaan pembayaran PPh Pasal 21 yang dipungut dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi penerima upah bukan hal yang baru. Menurut Menkeu, kebijakan itu pernah dilakukan pada 2008-2009.
“Pilihannya (stimulus) banyak yang bisa kita lakukan. Jadi yang dulu 2008-2009 yang kita lakukan, PPh 21-nya bisa ditunda,” katanya di Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Pada 2008, pemerintah memberikan kelonggaran pada WP badan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya. Hal itu diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku pada 1 Januari 2008.
PMK yang dimaksud adalah PMK No. 184/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak. Adapun PMK ini statusnya sudah tidak berlaku.
Dengan PMK itu, WP bisa mengajukan permohonan penundaan atau mengangsur pajaknya. Angsuran dan penundaan pembayaran pajak bisa diberikan paling lama 12 bulan dengan mempertimbangkan kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan WP.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan bahwa kebijakan penundaan pembayaran PPh Pasal 21 merupakan salah satu kebijakan yang tengah dikaji dalam rangka menghadapi efek Corona terhadap ekonomi.
Selain penundaan pembayaran PPh Pasal 21, Sri Mulyani juga mengkaji peluncuran paket insentif untuk industri manufaktur. Sebelumnya, pemerintah juga sudah mengeluarkan paket stimulus untuk sektor pariwisata dan perumahan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
insentif seperti ini akan memberikan keleluasaan bagi wajib pajak dalam menerapkan self assessment system dan akan meningkatkan citra DJP selaku pengayom wajib pajak dengan lebih memperhatikan kondisi ekonomi wajib pajak tertentu