KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Bidik Defisit APBN 2023 Paling Tinggi 2,9 Persen

Dian Kurniati | Selasa, 31 Mei 2022 | 13:45 WIB
Sri Mulyani Bidik Defisit APBN 2023 Paling Tinggi 2,9 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kualitas belanja tetap akan terjaga meski pemerintah menurunkan defisit APBN pada 2023 paling tinggi 3% dari PDB sebagaimana diamanatkan UU No. 2/2020.

Sri Mulyani mengatakan arah kebijakan fiskal 2023 akan ekspansif dengan menjaga keseimbangan antara kemampuan menjaga momentum pemulihan dengan pengendalian risiko fiskal jangka menengah.

"Kami ingin tegaskan. Pemerintah akan menjaga kualitas belanja sebagai trigger untuk akselerasi transformasi ekonomi tahun 2023, meskipun dengan besaran defisit yang lebih rendah," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, akan menjaga pengelolaan fiskal tetap sehat, berdaya tahan, mampu mengendalikan risiko, dan berkelanjutan. Dalam hal ini, langkah konsolidasi akan berjalan beriringan dengan upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah juga telah merencanakan pendapatan negara pada 2023 akan meningkat ke level 11,19%-11,7% terhadap PDB. Sementara itu, belanja negara ditargetkan mencapai kisaran 13,8%-14,6% terhadap PDB.

Dengan defisit yang diproyeksi mengecil ke level 2,61%-2,9% PDB, rasio utang juga direncanakan tetap terkendali di kisaran 40,58%-42,42% terhadap PDB.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sri Mulyani berharap akselerasi pemulihan ekonomi, reformasi struktural, dan reformasi fiskal akan membuat kebijakan fiskal 2023 tetap efektif dalam mendukung pemulihan ekonomi dengan tetap menjaga keberlanjutan APBN.

"Defisit yang lebih sehat tidak akan menghambat peranan belanja negara dalam mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan pengelolaan APBN 2023 masih akan menghadapi berbagai risiko. Selain pandemi Covid-19, tantangan yang harus diwaspadai, yaitu lonjakan inflasi dunia, terutama di negara-negara maju seperti Amerika Serikat.

Tekanan inflasi tersebut akan memberikan dampak rambatan dalam bentuk keluarnya arus modal dari negara berkembang dan naiknya imbal hasil surat berharga negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses