KULIAH UMUM FEB UI

Sri Mulyani Bicara Soal Pajak di Depan Mahasiwa UI

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Agustus 2017 | 14:02 WIB
Sri Mulyani Bicara Soal Pajak di Depan Mahasiwa UI

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah butuh usaha cukup keras untuk bisa meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Terlebih, tax ratio Indonesia hanya 11%, masih cukup rendah dibandingkan dengan negara lain yang rata-rata sudah mencapai 15%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan reformasi perpajakan sangat dibutuhkan untuk semakin memperbaiki kepatuhan sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Salah satu langkah reformasi yang dilakukan yaitu dengan memberlakukan program pengampunan pajak beberapa waktu lalu.

“Otoritas pajak harus semakin baik, lebih confident (percaya diri), dan semakin meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat. Hal ini bisa diwujudkan melalui reformasi perpajakan dengan berbagai pilarnya,” ujarnya dalam kuliah Umum di Fakultas Ekonomo Universitas Indonesia di Depok, Senin (28/8).

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Sri menjelaskan reformasi perpajakan dilakukan mulai dari perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM), sistem informasi dan teknologi, serta perbaikan basis data wajib pajak. Program pengampunan pajak menjadi jembatan awal menuju reformasi tersebut.

Dia menilai program pengampunan pajak yang hanya mampu mengumpulkan 1 juta wajib pajak masih kurang berdampak signifikan. Padahal program tersebut memberi penghapusan sanksi atas kelalaian wajib pajak dalam kepentingan perpajakan.

Namun, menurutnya jumlah wajib pajak Indonesia yang membayar pajak hanya sekitar 12 juta orang dari jumlah wajib pajak secara keseluruhan sebanyak 32 juta orang. Angka itu menjadi perhatian pemerintah dalam menerbitkan kebijakan berikutnya untuk bisa semakin meningkatkan kepatuhan.

Baca Juga:
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

“Saya sempat bicara dengan para pengusaha, silahkan Anda (pengusaha) bayar pajak penuh, nanti sanksi bisa dihapuskan, sehingga pajak bisa meningkat menjadi 13%. Tapi setelah itu justru tidak naik lagi,” paparnya.

Sri menegaskan meski seluruh sektor telah dipajaki, pemerintah masih membutuhkan upaya yang lebih strategis untuk bisa meningkatkan kepatuhan serta penerimaan perpajakan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:45 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 16:00 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Dukung Pelaksanaan Program, KAFEB UNS Bertekad Perkuat Database Alumni

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?