JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah butuh usaha cukup keras untuk bisa meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Terlebih, tax ratio Indonesia hanya 11%, masih cukup rendah dibandingkan dengan negara lain yang rata-rata sudah mencapai 15%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan reformasi perpajakan sangat dibutuhkan untuk semakin memperbaiki kepatuhan sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Salah satu langkah reformasi yang dilakukan yaitu dengan memberlakukan program pengampunan pajak beberapa waktu lalu.
“Otoritas pajak harus semakin baik, lebih confident (percaya diri), dan semakin meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat. Hal ini bisa diwujudkan melalui reformasi perpajakan dengan berbagai pilarnya,” ujarnya dalam kuliah Umum di Fakultas Ekonomo Universitas Indonesia di Depok, Senin (28/8).
Sri menjelaskan reformasi perpajakan dilakukan mulai dari perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM), sistem informasi dan teknologi, serta perbaikan basis data wajib pajak. Program pengampunan pajak menjadi jembatan awal menuju reformasi tersebut.
Dia menilai program pengampunan pajak yang hanya mampu mengumpulkan 1 juta wajib pajak masih kurang berdampak signifikan. Padahal program tersebut memberi penghapusan sanksi atas kelalaian wajib pajak dalam kepentingan perpajakan.
Namun, menurutnya jumlah wajib pajak Indonesia yang membayar pajak hanya sekitar 12 juta orang dari jumlah wajib pajak secara keseluruhan sebanyak 32 juta orang. Angka itu menjadi perhatian pemerintah dalam menerbitkan kebijakan berikutnya untuk bisa semakin meningkatkan kepatuhan.
“Saya sempat bicara dengan para pengusaha, silahkan Anda (pengusaha) bayar pajak penuh, nanti sanksi bisa dihapuskan, sehingga pajak bisa meningkat menjadi 13%. Tapi setelah itu justru tidak naik lagi,” paparnya.
Sri menegaskan meski seluruh sektor telah dipajaki, pemerintah masih membutuhkan upaya yang lebih strategis untuk bisa meningkatkan kepatuhan serta penerimaan perpajakan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.