BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Berjanji Tak Akan Terapkan Ijon Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Oktober 2016 | 09:08 WIB
Sri Mulyani Berjanji Tak Akan Terapkan Ijon Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (26/10) media nasional mengabarkan keputusan pemerintah yang berjanji tidak akan melakukan ijon pajak untuk mengejar penerimaan pajak tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan di tengah penerimaan pajak yang masih seret ini, Ditjen Pajak (DJP) lebih memilih untuk mengejar setiap kegiatan usaha yang belum masuk ke dalam sistem perpajakan dari pada menerapkan sistem tersebut.

Menurutnya, DJP akan memanfaatkan data yang dimiliki internal DJP dan data yang berasal dari program tax amnesty. Selain itu, Sri Mulyani mengandalkan penerimaan dari sumber-sumber pajak sebelumnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dia menegaskan kembali, DJP tidak akan ‘membabi buta’ untuk menggali sumber penerimaan pajak. Pasalnya, hal itu akan memperburuk situasi perekonomian yang saat ini sudah tertekan dengan pelemahan ekonomi global.

Kabar lainnya, Bank Dunia cukup optimistis memprediksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2017 di angka 5,3%. Berikut ringkasan beritanya:

  • Bank Dunia Lebih Optimistis Tahun Depan

Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan target RAPBN 2017 yang disepakati Badan Anggaran (Banggar) DPR sebesar 5,1%. Proyeksi Bank Dunia juga lebih optimistis dibandingkan Bank Pembangunan Asia (ADB) yang sempat menurunkan prediksinya dari 5,5% menjadi 5,1%. Proyeksi Bank Dunia itu didasarkan atas beberapa faktor, salah satunya dikarenakan postur RAPBN 2017 yang lebih realistis. Bank Dunia juga melihat perbaikan iklim investasi melalui 13 paket kebijakan ekonomi. Selain itu, program tax amnesty diyakini mampu menstimulasi ekonomi Indonesia.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • APBN 2017 Disahkan Siang Ini

Badan Anggaran DPR dan Menteri Keuangan Sri mulyani sepakat untuk mengesahkan RAPBN 2017 dalam rapat paripurna DPR yang akan digelar Rabu (26/10) siang. Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan melakukan reformasi struktural di bidang pajak untuk menjamin penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai belanja negara. Sejumlah program prioritas juga telah ditetapkan seperti pengentasan kemiskinan dan kesenjangan.

  • Pemerintah Yakin APBN 2017 Mampu Hadapi Risiko

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan postur dan asumsi makro APBN 2017 telah mencerminkan kondisi perekonomian nasional dan tantangan perekonomian global, sehingga telah memberikan gambaran yang dianggap realistis dan tidak menimbulkan spekulasi. Langkah ini telah sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

  • Paket Ekonomi Diklaim Mendorong Investasi

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, nilai investasi yang berhasil diraih semenjak paket kebijakan ekonomi dikeluarkan mencapai lebih dari Rp300 triliun. Salah satu paket yang mampu menarik minat investasi adalah mengenai penyederhanaan perizinan investasi. Melalui perizinan investasi 3 jam yang terbit dalam paket kebijakan ekonomi jilid II, investasi yang masuk sudah mencapai Rp291 triliun. Dari investasi itu, sebanyak 77 ribu tenaga kerja baru berhasil diserap.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Proyek Pemerintah Telah Selamatkan Bank

Berbagai proyek pemerintah dinilai telah membuat penyaluran kredit perbankan terutama bank-bank BUMN yang mengalami sedikit kenaikkan di kuartal III/2016. Proyek pemerintah itu bisa menutup potensi kerugian akibat beban rasio kredit bermasalah (NPL). Beberapa bank yang mengalami perbaikan kinerja itu di antaranya, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan bank Negara Indonesia (BNI). Sementara, sejumlah bank swasta Nampak kesulitasn memacu penyaluran kredit.

  • 16% Izin Asing Dirilis

Dari total komitmen investasi US$201 miliar hasil kunjungan kenegaraan Presiden Joko Widodo sepanjang tahun ini, sebanyak 16% komitmen atau setara US$32 miliar telah mendapat izin investasi atau dalam proses realisasi. Sementara, 84% komitmen investasi atau setara dengan US$169 miliar masih belum mengajukan izin investasi karena terkendala baik di pihak Indonesia maupun internal perusahaan. Keseluruhan komitmen investasi itu berasal 110 perusahaan yang berada di sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Belanda, Belgia, Inggris, Jerman, Jepang, Korea Selatan, Singapura dan China. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?