KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Beberkan 3 Upaya Pemerintah Dorong Teknologi Digital

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Desember 2021 | 09:00 WIB
Sri Mulyani Beberkan 3 Upaya Pemerintah Dorong Teknologi Digital

Menteri Keuangan Sri Mulyani memasang masker kembali setelah memberikan keterangan pers mengenai penyerahan Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk mendorong pemanfaatan teknologi digital, terutama di tengah pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan pandemi telah menyebabkan beralihnya berbagai aktivitas masyarakat, bisnis, dan pemerintahan ke arah teknologi digital. Menurutnya, saat ini semakin banyak aktivitas pribadi maupun publik yang menggunakan teknologi digital sehingga membutuhkan dukungan pemerintah.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

"Dalam konteks itu, Indonesia memiliki strategi nasional terkait inklusi keuangan yang menurut saya ini salah satu yang paling penting," katanya, Jumat (03/12/2021).

Sri Mulyani mengatakan bentuk dukungan pemerintah yang pertama yakni mengenai pembangunan infrastruktur. Menurutnya, pemerintah akan memastikan Indonesia memiliki infrastruktur yang memadai sehingga akses layanan teknologi digital, termasuk jasa keuangan, dapat dijangkau seluruh masyarakat.

Kedua, meningkatkan literasi keuangan. Sri Mulyani menyebut literasi keuangan masyarakat Indonesia masih di bawah 40%, sedangkan di sisi lain selalu ada risiko dalam menggunakan teknologi digital dalam aktivitas keuangan.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

"Ketika mereka memiliki akses pada teknologi digital terutama layanan keuangan sementara mereka tidak memiliki literasi keuangan, maka mereka menjadi sangat rentan dan menjadi sasaran penyalahgunaan aktivitas ilegal," ujarnya.

Ketiga, meningkatkan keamanan data. Sri Mulyani menjelaskan pemerintah melalui UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berupaya memberikan perlindungan data atas aktivitas elektronik masyarakat.

Dengan beleid tersebut, kerahasiaan dan pengamanan data telah dijamin oleh undang-undang. Menurutnya, pengesahan UU 19/2016 juga mendorong munculnya standar keamanan untuk semua layanan digital di Indonesia.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sri Mulyani menambahkan Indonesia juga berkomitmen untuk mendukung standar keamanan digital secara global. Hal itu misalnya tercermin dari partisipasi Indonesia dalam pertukaran informasi global di bidang perpajakan.

"Indonesia menggunakan standar OECD sehingga kita dapat menerima informasi dengan aman dan selamat, serta kita juga akan dapat bertukar data dengan orang lain dalam keamanan dan keselamatan yang sama," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses