KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Beberkan 3 Upaya Pemerintah Dorong Teknologi Digital

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Desember 2021 | 09:00 WIB
Sri Mulyani Beberkan 3 Upaya Pemerintah Dorong Teknologi Digital

Menteri Keuangan Sri Mulyani memasang masker kembali setelah memberikan keterangan pers mengenai penyerahan Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk mendorong pemanfaatan teknologi digital, terutama di tengah pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan pandemi telah menyebabkan beralihnya berbagai aktivitas masyarakat, bisnis, dan pemerintahan ke arah teknologi digital. Menurutnya, saat ini semakin banyak aktivitas pribadi maupun publik yang menggunakan teknologi digital sehingga membutuhkan dukungan pemerintah.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Dalam konteks itu, Indonesia memiliki strategi nasional terkait inklusi keuangan yang menurut saya ini salah satu yang paling penting," katanya, Jumat (03/12/2021).

Sri Mulyani mengatakan bentuk dukungan pemerintah yang pertama yakni mengenai pembangunan infrastruktur. Menurutnya, pemerintah akan memastikan Indonesia memiliki infrastruktur yang memadai sehingga akses layanan teknologi digital, termasuk jasa keuangan, dapat dijangkau seluruh masyarakat.

Kedua, meningkatkan literasi keuangan. Sri Mulyani menyebut literasi keuangan masyarakat Indonesia masih di bawah 40%, sedangkan di sisi lain selalu ada risiko dalam menggunakan teknologi digital dalam aktivitas keuangan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Ketika mereka memiliki akses pada teknologi digital terutama layanan keuangan sementara mereka tidak memiliki literasi keuangan, maka mereka menjadi sangat rentan dan menjadi sasaran penyalahgunaan aktivitas ilegal," ujarnya.

Ketiga, meningkatkan keamanan data. Sri Mulyani menjelaskan pemerintah melalui UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berupaya memberikan perlindungan data atas aktivitas elektronik masyarakat.

Dengan beleid tersebut, kerahasiaan dan pengamanan data telah dijamin oleh undang-undang. Menurutnya, pengesahan UU 19/2016 juga mendorong munculnya standar keamanan untuk semua layanan digital di Indonesia.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sri Mulyani menambahkan Indonesia juga berkomitmen untuk mendukung standar keamanan digital secara global. Hal itu misalnya tercermin dari partisipasi Indonesia dalam pertukaran informasi global di bidang perpajakan.

"Indonesia menggunakan standar OECD sehingga kita dapat menerima informasi dengan aman dan selamat, serta kita juga akan dapat bertukar data dengan orang lain dalam keamanan dan keselamatan yang sama," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?