PENANGANAN VIRUS COVID-19

Sri Mulyani Bayar Utang DBH Rp14,7 Triliun Kepada Pemerintah Daerah

Dian Kurniati | Sabtu, 25 April 2020 | 09:00 WIB
Sri Mulyani Bayar Utang DBH Rp14,7 Triliun Kepada Pemerintah Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merealisasikan transfer kurang bayar dana bagi hasil (DBH) tahun 2019 senilai Rp14,7 triliun kepada pemerintah daerah, untuk mempercepat penanganan virus Corona.

Pencairan kurang bayar DBH diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.07/2020 tentang penetapan alokasi sementara kurang bayar dana bagi hasil tahun anggaran 2019 untuk penanganan pandemi Corona.

Dengan beleid tersebut, Sri Mulyani mentransfer kurang bayar DBH kepada 542 daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“Penyaluran alokasi sementara kurang bayar dana bagi hasil ... kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kebutuhan daerah dalam penanganan Covid-19,” bunyi PMK tersebut, dikutip Jumat (24/4/2020).

PMK yang ditandangani 16 April 2020 itu menyebut alokasi sementara kurang bayar DBH mencapai Rp14,7 triliun terdiri dari kurang bayar DBH pajak senilai Rp8,14 triliun dan kurang bayar DBH sumber daya alam (SDA) Rp6,56 triliun.

Sementara kurang bayar DBH SDA, berasal dari DBH SDA mineral dan batu bara senilai Rp3,22 triliun, dan minyak dan gas bumi Rp2,57 triliun, panas bumi Rp429,08 miliar, kehutanan Rp261,44 miliar, dan perikanan senilai Rp86,84 miliar.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pencairan kurang bayar DBH hanya 50% dari alokasi sementara yang ditetapkan. Alokasi itu dihitung dari DBH kuartal IV-2019 berdasarkan selisih antara prognosis realisasi DBH 2019 dengan DBH 2019 yang telah disalurkan sampai dengan kuartal III-2019.

Pencairan kurang bayar DBH itu juga diketahui belum melewati audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2019.

Nanti, hasil audit BPK tentang realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan tahun 2019 akan menjadi dasar penetapan sisa 50% alokasi DBH yang belum dibayarkan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

“Tata cara penganggaran, penyaluran, penggunaan, dan penatausahaan serta pertanggungjawaban alokasi sementara kurang bayar DBH ... dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 beleid tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sempat menagih piutang Rp5,1 triliun DBH dari pemerintah pusat. Menurut Anies, piutang senilai Rp5,1 triliun itu bisa membantu Pemprov DKI dalam penanganan Corona.

Bukan tanpa sebab Anies menyebut Pemprov DKI sangat membutuhkan dana tersebut. Hal itu dikarenakan kebutuhan dana untuk penanganan dampak Corona sudah mencapai Rp3 triliun hingga Mei 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan