PENANGANAN VIRUS COVID-19

Sri Mulyani Bayar Utang DBH Rp14,7 Triliun Kepada Pemerintah Daerah

Dian Kurniati | Sabtu, 25 April 2020 | 09:00 WIB
Sri Mulyani Bayar Utang DBH Rp14,7 Triliun Kepada Pemerintah Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merealisasikan transfer kurang bayar dana bagi hasil (DBH) tahun 2019 senilai Rp14,7 triliun kepada pemerintah daerah, untuk mempercepat penanganan virus Corona.

Pencairan kurang bayar DBH diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.07/2020 tentang penetapan alokasi sementara kurang bayar dana bagi hasil tahun anggaran 2019 untuk penanganan pandemi Corona.

Dengan beleid tersebut, Sri Mulyani mentransfer kurang bayar DBH kepada 542 daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

“Penyaluran alokasi sementara kurang bayar dana bagi hasil ... kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kebutuhan daerah dalam penanganan Covid-19,” bunyi PMK tersebut, dikutip Jumat (24/4/2020).

PMK yang ditandangani 16 April 2020 itu menyebut alokasi sementara kurang bayar DBH mencapai Rp14,7 triliun terdiri dari kurang bayar DBH pajak senilai Rp8,14 triliun dan kurang bayar DBH sumber daya alam (SDA) Rp6,56 triliun.

Sementara kurang bayar DBH SDA, berasal dari DBH SDA mineral dan batu bara senilai Rp3,22 triliun, dan minyak dan gas bumi Rp2,57 triliun, panas bumi Rp429,08 miliar, kehutanan Rp261,44 miliar, dan perikanan senilai Rp86,84 miliar.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Pencairan kurang bayar DBH hanya 50% dari alokasi sementara yang ditetapkan. Alokasi itu dihitung dari DBH kuartal IV-2019 berdasarkan selisih antara prognosis realisasi DBH 2019 dengan DBH 2019 yang telah disalurkan sampai dengan kuartal III-2019.

Pencairan kurang bayar DBH itu juga diketahui belum melewati audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2019.

Nanti, hasil audit BPK tentang realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan tahun 2019 akan menjadi dasar penetapan sisa 50% alokasi DBH yang belum dibayarkan.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

“Tata cara penganggaran, penyaluran, penggunaan, dan penatausahaan serta pertanggungjawaban alokasi sementara kurang bayar DBH ... dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 beleid tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sempat menagih piutang Rp5,1 triliun DBH dari pemerintah pusat. Menurut Anies, piutang senilai Rp5,1 triliun itu bisa membantu Pemprov DKI dalam penanganan Corona.

Bukan tanpa sebab Anies menyebut Pemprov DKI sangat membutuhkan dana tersebut. Hal itu dikarenakan kebutuhan dana untuk penanganan dampak Corona sudah mencapai Rp3 triliun hingga Mei 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses