PMK 2/2023

Sri Mulyani Atur Soal Kode Etik Anggota Komite Pengawas Perpajakan

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Januari 2023 | 18:00 WIB
Sri Mulyani Atur Soal Kode Etik Anggota Komite Pengawas Perpajakan

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/2023 turut mengatur tentang kode etik yang harus dipatuhi oleh setiap anggota Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).

Untuk menangani pelanggaran atas kode etik oleh anggota Komwasjak, PMK 2/2023 memberikan ruang bagi Kementerian Keuangan untuk membentuk dewan etik.

"Dewan etik ... terdiri atas menteri [keuangan], wakil menteri, dan pihak independen yang ditunjuk oleh menteri," bunyi Pasal 21 ayat (2) PMK 2/2023, dikutip pada Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang, anggota Komwasjak diwajibkan untuk menaati peraturan perundang-undangan serta menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari BKF, DJP, DJPC, Itjen Kemenkeu, dan pihak eksternal lainnya.

Anggota juga harus menaati dan menjunjung tinggi kode etik Kemenkeu dan Komwasjak; bersikap independen, objektif, jujur, adil, profesional, transparan, dan akuntabel ketika melaksanakan tugas; serta harus mengungkapkan adanya benturan kepentingan atau potensi munculnya benturan kepentingan kepada menteri keuangan.

Selanjutnya, anggota dilarang memakai kewenangan miliknya untuk kepentingan pribadi, keluarga, ataupun golongan; memberikan rekomendasi bila terdapat benturan kepentingan; dan menyebarkan rekomendasi, opini, ataupun kajian Komwasjak yang belum bersifat final serta bertentangan dengan kebijakan Kemenkeu.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Anggota juga dilarang menerima pemberian dari siapapun dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan, kode etik, dan kebijakan Kemenkeu; menyalahgunakan data untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan; dan melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan kode etik, kesusilaan, dan kepantasan.

Terakhir, anggota dilarang mencemarkan nama baik Komwasjak dan Kemenkeu; menghilangkan atau merusak barang, dokumen, atau data milik negara; bertindak diskriminatif dalam melaksanakan tugas dan kewenangan; dan menjadi anggota atau simpatisan partai politik.

Dalam ketentuan sebelumnya, yaitu PMK 54/2008 s.t.d.t.d PMK 18/2020, tidak terdapat ketentuan mengenai kode etik bagi anggota Komwasjak. Dengan ditetapkannya PMK 2/2023, PMK 54/2008 s.t.d.t.d PMK 18/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko