EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani: ASN Golongan I-III Masih Dapat THR dan Gaji ke-13

Dian Kurniati | Selasa, 07 April 2020 | 14:31 WIB
Sri Mulyani: ASN Golongan I-III Masih Dapat THR dan Gaji ke-13

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan anggaran untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN, TNI dan Polri tetap dialokasikan

Pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI dan Polri, lanjut Menkeu, akan tetap berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja, kepastian THR dan gaji ke-13 sementara ini hanya berlaku untuk pegawai pelaksana, bukan pejabat di level atas.

“Kami sudah usulkan kepada Presiden. Nanti diputuskan di sidang kabinet. Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri, terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II, dan II, sudah disediakan,” kata Sri Mulyani usai rapat terbatas, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kepastian pencairan THR untuk menteri, pejabat eselon I dan II, serta anggota DPR saat ini masih menunggu keputusan Jokowi. Menkeu juga saat ini tengah merampungkan beberapa penghitungan sebelum diserahkan pada Jokowi saat sidang kabinet.

Sri Mulyani menambahkan Jokowi ingin memutuskan kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 itu secepatnya. Dia memperkirakan keputusan soal THR dan gaji ke-13 akan diambil pada sidang kabinet dua pekan mendatang.

Sebelumnya, Jokowi meminta Sri Mulyani Indrawati mengkaji ulang pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS lantaran penerimaan negara saat ini sedang seret akibat virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah memperkirakan pendapatan negara tahun ini akan turun hingga 10%. Pemerintah juga sudah mengupayakan penghematan melalui refocusing dan realokasi anggaran hingga senilai total Rp190 triliun.

Penerimaan negara diperkirakan hanya terealisasi Rp1.760,9 triliun, dari target semula Rp2.233,2 triliun. Sementara belanja justru melonjak dari semula Rp2.540 triliun menjadi Rp2.613,8 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 April 2020 | 07:58 WIB

Dampak Pandemi Covid-19 ini menyentuh seluruh lapisan masyarakat khususnya ASN dan perayaan hari raya keagamaan juga diikuti seluruh lapisan ASN seyogyanya Pemerintah juga membagikan THR merata untuk seluruh ASN dan tidak hanya golongan 1, 2 ataupun 3 saja

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra