EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani: ASN Golongan I-III Masih Dapat THR dan Gaji ke-13

Dian Kurniati | Selasa, 07 April 2020 | 14:31 WIB
Sri Mulyani: ASN Golongan I-III Masih Dapat THR dan Gaji ke-13

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan anggaran untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN, TNI dan Polri tetap dialokasikan

Pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI dan Polri, lanjut Menkeu, akan tetap berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja, kepastian THR dan gaji ke-13 sementara ini hanya berlaku untuk pegawai pelaksana, bukan pejabat di level atas.

“Kami sudah usulkan kepada Presiden. Nanti diputuskan di sidang kabinet. Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri, terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II, dan II, sudah disediakan,” kata Sri Mulyani usai rapat terbatas, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kepastian pencairan THR untuk menteri, pejabat eselon I dan II, serta anggota DPR saat ini masih menunggu keputusan Jokowi. Menkeu juga saat ini tengah merampungkan beberapa penghitungan sebelum diserahkan pada Jokowi saat sidang kabinet.

Sri Mulyani menambahkan Jokowi ingin memutuskan kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 itu secepatnya. Dia memperkirakan keputusan soal THR dan gaji ke-13 akan diambil pada sidang kabinet dua pekan mendatang.

Sebelumnya, Jokowi meminta Sri Mulyani Indrawati mengkaji ulang pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS lantaran penerimaan negara saat ini sedang seret akibat virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pemerintah memperkirakan pendapatan negara tahun ini akan turun hingga 10%. Pemerintah juga sudah mengupayakan penghematan melalui refocusing dan realokasi anggaran hingga senilai total Rp190 triliun.

Penerimaan negara diperkirakan hanya terealisasi Rp1.760,9 triliun, dari target semula Rp2.233,2 triliun. Sementara belanja justru melonjak dari semula Rp2.540 triliun menjadi Rp2.613,8 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 April 2020 | 07:58 WIB

Dampak Pandemi Covid-19 ini menyentuh seluruh lapisan masyarakat khususnya ASN dan perayaan hari raya keagamaan juga diikuti seluruh lapisan ASN seyogyanya Pemerintah juga membagikan THR merata untuk seluruh ASN dan tidak hanya golongan 1, 2 ataupun 3 saja

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN