KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani: Aset Negara Harus Ciptakan Nilai Tambah bagi Ekonomi

Dian Kurniati | Rabu, 22 November 2023 | 14:07 WIB
Sri Mulyani: Aset Negara Harus Ciptakan Nilai Tambah bagi Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Anugerah Reksa Bandha 2023, Rabu (22/11/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta seluruh kementerian atau lembaga (K/L) untuk terus mengoptimalkan pengelolaan aset negara.

Sri Mulyani mengatakan seluruh aset negara perlu dikelola sehingga dapat memberikan nilai tambah pada perekonomian. Menurutnya, setiap K/L memiliki tanggung jawab untuk memastikan manfaat dari aset negara dapat dirasakan rakyat.

"Tidak hanya sekadar sebagai koleksi aset yang ada dalam neraca keuangan, tetapi juga sebuah aset yang mampu menciptakan nilai tambah pada perekonomian," katanya dalam acara Anugerah Reksa Bandha 2023, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sri Mulyani menuturkan BMN menjadi salah satu komponen aset negara yang perlu dikelola dengan baik. Menurutnya, pengelolaan BMN ini juga menjadi bentuk akuntabilitas terhadap rakyat.

Dia menegaskan pemerintah akan terus berupaya memberikan edukasi tentang pentingnya mengelola aset negara. Salah satu strateginya ialah melalui pendokumentasikan aset-aset negara.

Saat ini, pemerintah telah memiliki Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) sebagai aplikasi serbaguna untuk pengelolaan BMN, mulai dari perencanaan, pengelolaan, penatausahaan, pemeliharaan, hingga penghapusannya. SIMAN juga dikembangkan untuk mengawasi pengelolaan aset negara.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Ini juga merupakan edukasi publik bahwa keuangan negara tak hanya sekadar pajak, bea cukai, dan utang, tetapi juga ada aspek belanja dan kekayaan negara yang bermanfaat bagi perekonomian," ujar Sri Mulyani.

Menkeu menyebut pemerintah akan terus memperbaiki wujud pengelolaan aset negara dengan tetap memegang prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Setelah itu, pemerintah akan uji coba pengukuran kinerja aset sehingga berdampak maksimal bagi masyarakat dan ekonomi. BMN juga diasuransikan mengingat Indonesia tergolong wilayah dengan risiko tinggi karena berada pada zona ring of fire.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dari sisi tata laksana dan tata kelola, pemerintah berupaya menertibkan melalui sertifikasi BMN, terutama untuk tanah yang ditargetkan selesai pada 2024.

"Sehingga kita akan memahami dan masyarakat mengetahui mana-mana yang merupakan aset milik negara yang ada dalam buku keuangan pemerintah," tutur Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?