KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani: Aset Negara Harus Ciptakan Nilai Tambah bagi Ekonomi

Dian Kurniati | Rabu, 22 November 2023 | 14:07 WIB
Sri Mulyani: Aset Negara Harus Ciptakan Nilai Tambah bagi Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Anugerah Reksa Bandha 2023, Rabu (22/11/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta seluruh kementerian atau lembaga (K/L) untuk terus mengoptimalkan pengelolaan aset negara.

Sri Mulyani mengatakan seluruh aset negara perlu dikelola sehingga dapat memberikan nilai tambah pada perekonomian. Menurutnya, setiap K/L memiliki tanggung jawab untuk memastikan manfaat dari aset negara dapat dirasakan rakyat.

"Tidak hanya sekadar sebagai koleksi aset yang ada dalam neraca keuangan, tetapi juga sebuah aset yang mampu menciptakan nilai tambah pada perekonomian," katanya dalam acara Anugerah Reksa Bandha 2023, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Sri Mulyani menuturkan BMN menjadi salah satu komponen aset negara yang perlu dikelola dengan baik. Menurutnya, pengelolaan BMN ini juga menjadi bentuk akuntabilitas terhadap rakyat.

Dia menegaskan pemerintah akan terus berupaya memberikan edukasi tentang pentingnya mengelola aset negara. Salah satu strateginya ialah melalui pendokumentasikan aset-aset negara.

Saat ini, pemerintah telah memiliki Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) sebagai aplikasi serbaguna untuk pengelolaan BMN, mulai dari perencanaan, pengelolaan, penatausahaan, pemeliharaan, hingga penghapusannya. SIMAN juga dikembangkan untuk mengawasi pengelolaan aset negara.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

"Ini juga merupakan edukasi publik bahwa keuangan negara tak hanya sekadar pajak, bea cukai, dan utang, tetapi juga ada aspek belanja dan kekayaan negara yang bermanfaat bagi perekonomian," ujar Sri Mulyani.

Menkeu menyebut pemerintah akan terus memperbaiki wujud pengelolaan aset negara dengan tetap memegang prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Setelah itu, pemerintah akan uji coba pengukuran kinerja aset sehingga berdampak maksimal bagi masyarakat dan ekonomi. BMN juga diasuransikan mengingat Indonesia tergolong wilayah dengan risiko tinggi karena berada pada zona ring of fire.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Dari sisi tata laksana dan tata kelola, pemerintah berupaya menertibkan melalui sertifikasi BMN, terutama untuk tanah yang ditargetkan selesai pada 2024.

"Sehingga kita akan memahami dan masyarakat mengetahui mana-mana yang merupakan aset milik negara yang ada dalam buku keuangan pemerintah," tutur Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini