PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Sri Mulyani Anggarkan Ibu Kota Baru di PEN 2022, DPR Beri Catatan

Dian Kurniati | Rabu, 19 Januari 2022 | 15:13 WIB
Sri Mulyani Anggarkan Ibu Kota Baru di PEN 2022, DPR Beri Catatan

Menteri Keuangan Sri Mulyani di DPR.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memasukkan anggaran untuk pembangunan ibu kota negara yang baru di Kalimantan Timur dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022.

Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan menilai rencana tersebut tidak sesuai dengan UU 2/2020. Menurutnya, UU 2/2020 mengamanatkan dana PEN harus dipakai untuk melindungi, mempertahankan, serta meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya. Menurutnya, anggaran pembangunan ibu kota negara tidak bisa masuk dalam program PEN.

"Saya ingatkan jangan sampai terjerumus dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan yang kita buat. Kriteria mana ibu kota negara masuk ke pasal ini? Apakah dia masuk melindungi dan meningkatkan kemampuan dan lain sebagainya sebagai dampak pandemi?" tanyanya dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Marwan mengatakan pembangunan ibu kota negara tidak berhubungan langsung dengan pemulihan ekonomi nasional. Dia pun meminta Sri Mulyani memikirkan ulang rencananya agar kebijakan penganggaran proyek ibu kota negara tidak bertentangan dengan undang-undang.

Merespons pernyataan Marwan, Sri Mulyani mengatakan pemerintah selalu memiliki alasan dan dasar ketika melakukan perubahan alokasi APBN. Menurutnya, pemerintah juga akan terus mengkaji rencana pengalokasian proyek ibu kota negara dalam program PEN.

"Jika PEN tidak boleh dihubungkan dengan ibu kota negara, tidak apa-apa juga. Nanti PEN tetap saja," ujarnya.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sri Mulyani menyebut pemerintah memiliki sejumlah pos anggaran yang dapat dipakai untuk melaksanakan proyek pembangunan ibu kota negara, terutama pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Saat ini, Kementerian PUPR memiliki pagu anggaran Rp110 triliun yang dalam pelaksanaannya dapat dilakukan berbagai realokasi.

Usai pengesahan RUU Ibu Kota Negara menjadi undang-undang, Sri Mulyani mengungkapkan rencananya memasukkan anggaran untuk pembangunan ibu kota negara yang baru di Kalimantan Timur dalam program PEN 2022. Menurutnya, pembangunan ibu kota negara bertepatan dengan momentum pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

Dia menilai anggaran proyek pembangunan dan pemindahan ibu kota negara dapat dimasukkan dalam klaster penguatan pemulihan ekonomi pada program PEN. Adapun saat ini, pemerintah telah menambah alokasi dana PEN 2022 menjadi Rp455,62 triliun, yang Rp178,3 triliun di antaranya diarahkan untuk klaster penguatan pemulihan ekonomi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini