KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Andalkan Kebijakan Counter Cyclical Tahun ini, Apa itu?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Januari 2020 | 09:48 WIB
Sri Mulyani Andalkan Kebijakan Counter Cyclical Tahun ini, Apa itu?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan memastikan kebijakan counter cyclical atau menjaga kestabilan ekonomi akan dilanjutkan kembali pada tahun ini di tengah ancaman resesi ekonomi dunia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan counter cyclical diperlukan untuk menghadapi pelbagai tantangan ekonomi 2020 yang sudah terlihat sejak awal tahun ini.

"Pada 2020 proyeksi [ekonomi] positif akan terjaga meskipun perkembangan pada Januari ini tidak membuat happy," katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (29/1/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hal-hal yang membuat Sri Mulyani tidak happy itu di antaranya kabar perihal wabah virus Corona. Imbasnya, momentum pertumbuhan domestik China menjadi terganggu, sehingga turut memengaruhi negara-negara lainnya.

Selain itu, dinamika geopolitik di Timur Tengah dan gejolak politik AS yang memasuki musim pemilu juga menjadi tantangan perlu diwaspadai Kemenkeu, terutama dalam menjaga ruang fiskal tetap mencukupi.

"(Imbas faktor eksternal) tetap harus diantisipasi spill over ke dalam negeri dengan terus memonitor ruang fiskal," ungkapnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk menjaga kestabilan ekonomi, Kemenkeu akan melakukan sejumlah kebijakan dari pelbagai sisi. Misal dari penerimaan, pemerintah akan mendukung kegiatan usaha melalui fasilitas fiskal atau pajak.

Dari sisi belanja, pemerintah akan mengakselerasi sejak kuartal I/2020 sebagai bantalan pertumbuhan ekonomi nasional. Sementara dari sisi pembiayaan, pemerintah akan menjaga agar tidak melebar dari target APBN 2020 sebesar Rp307,2 triliun.

"Kebijakan pajak akan memberikan dukungan berupa restitusi dengan tata kelola yang diperbaiki dan insentif perpajakan. Belanja dilakukan secara produktif dan pembiayaan dijaga secara hati-hati serta akuntabel," imbuhnya.

Untuk diketahui, kebijakan counter cyclical merupakan strategi pemerintah untuk melawan tren booming ekonomi atau resesi ekonomi melalui langkah-langkah fiskal. Hal ini dilakukan guna menjaga ekonomi tetap stabil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Maret 2020 | 01:15 WIB

mohon ijin bertanya : Untuk Kebijakan CounterCyclical yang akan dijalankan Ibu Menteri, Kebijakan yg seperti apa pola nya nanti?apakah Pola dari Kebijakan Fiskal yg dulu diperbaiki dg merubah implementasi yg pernah ada atau bagaimana? karena mengutip redaksi diatas dg kalimat "Akan dilanjutkan kembali", apakah Masih dg Pola yg sama atau seperti apa? dan bagaimana hasil dr Kebijakan Fiskal yg dulu sehingga ibu menteri bisa Yakin akan menjalankan kembali kebijakan CounterCyclical akan menstabilkan ekonomi? terima kasih🙏

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra