ALIRAN DANA WNI

Sri Mulyani Akan Verifikasi Pemilik Dana Rp18,9 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Oktober 2017 | 17:42 WIB
Sri Mulyani Akan Verifikasi Pemilik Dana Rp18,9 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Gelontoran dana sebesar Rp18,9 triliun dari Standard Chartered Guernsey ke Singapura menjadi perhatian pemerintah belakangan ini. Pasalnya, dana jumbo tersebut dikabarkan dimiliki oleh WNI atas hasil melakukan suatu usaha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan melakukan kerja sama dalam melakukan verifikasi data pemilik dana jumbo tersebut, khususnya terkait kepatuhan pajak baik dalam keikutsertaan program pengampunan pajak maupun penerimaan pajak di luar program tersebut.

“Saya sudah sampaikan dalam pertemuan G20 terkait progres dalam menjalankan AEoI (Automatic Exchange of Information) dan CRS (Common Reporting Standard). Maka itu kami dapat informasi mengenai aliran dari perubahan akun para pemilik dana itu,” paparnya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, Jumat (20/10).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mantan Direktur Bank Dunia itu menegaskan dana jumbo sebesar Rp18,9 triliun dimiliki oleh 81 WNI yang 62 di antaranya telah mengikuti program pengampunan pajak. Namun, dia belum mengklarifikasi 19 pemilik dana lainnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae sempat menduga aliran dana tersebut merupakan sebuah praktik penghindaran pajak. Meski begitu, PPATK menyerahkan hasil analisisnya kepada Ditjen Pajak untuk diteliti lebih lanjut.

“Dugaan kami, aliran dana itu sebagai tax evasion. Makanya hasil analisis itu sudah kami sampaikan ke Ditjen Pajak,” papar Dian.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sebelumnya, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pun mengklarifikasi dana jumbo tersebut dimiliki oleh 81 WNI yang sebagian besar pemiliknya telah mengikuti program pengampunan pajak. Ken menjelaskan aliran dana tersebut bukan untuk keperluan militer seperti desas-desus mengenai tujuan dana jumbo itu.

“Saya tegaskan, uang itu bukan seperti desas-desus yang sudah tersebar yaitu terkait dengan militer, jelas bukan. Sejauh ini, baru diketahui 62 pemilik dana sudah mengikuti program tax amnesty,” tegas Ken beberapa waktu lalu.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN