UU CIPTA KERJA

Sri Mulyani: 160 Juta Orang Butuh Kerja pada 2045

Dian Kurniati | Kamis, 19 November 2020 | 17:34 WIB
Sri Mulyani: 160 Juta Orang Butuh Kerja pada 2045

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut angkatan kerja Indonesia akan mencapai 160,68 juta orang pada 2045, atau 52% dari populasi yang diperkirakan mencapai 309 juta jiwa.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah harus menyiapkan lapangan kerja yang memadai untuk penduduk usia produktif tersebut. Apalagi, pemerintah juga menargetkan Indonesia bisa naik kelas menjadi negara berpenghasilan tinggi (high income) saat tepat berusia ke-100 tahun.

"Mereka jelas merupakan angkatan kerja, dan mereka butuh pekerjaan," katanya di Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Sri Mulyani mengatakan Indonesia memiliki prospek ekonomi yang baik pada 2045. Pada tahun itu, ia memperkirakan, Indonesia akan menjadi negara dengan ekonomi terbesar ke-4 dunia, dengan pendapatan perkapita mencapai US$23.199.

Dari sisi demografi, diperkirakan 75% penduduk akan hidup di perkotaan. Sementara itu, sebanyak 247,2 juta orang atau 80% penduduk diproyeksi masuk kategori berpenghasilan menengah.

Sri Mulyani menyebut UU Cipta Kerja menjadi salah satu langkah penting untuk mencapai semua cita-cita tersebut. Melalui beleid itu, anak muda bisa memiliki kesempatan besar untuk mencari kerja maupun berwirausaha dan menciptakan lapangan kerja sendiri.

Baca Juga:
APBN 2024 Ditutup dengan Defisit Rendah, Sri Mulyani: Jadi Bekal 2025

Sambil mereformasi pendidikan dan pelatihan agar tenaga kerja semakin berkualitas, UU Cipta Kerja bisa mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat secara merata.

Sri Mulyani beralasan, UU Cipta Kerja akan membuat penduduk usia produktif terutama generasi muda menikmati kondisi yang memungkinkan mereka menyalurkan inovasi dalam bentuk kegiatan produktif dan bernilai tambah.

"Tentu itu membutuhkan infrastruktur yang baik, serta regulasi yang tidak membebani dan menambah keruwetan," ujarnya.

Baca Juga:
Soal DPP 11/12 Harga Jual, Sri Mulyani: Tak Ideal Tapi Harus Diambil

Secara bersamaan, pemerintah akan terus melakukan perbaikan pemetaan wilayah sekaligus meningkatkan kemampuan menyerap dan mengimplementasikan teknologi informasi dalam 25 tahun mendatang.

Jika semua strategi itu berjalan, Sri Mulyani optimistis Indonesia tidak akan menjadi negara yang terjebak dalam jebakan berpenghasilan menengah (middle income trap).

Menurut catatannya, ada banyak negara yang mengalami middle income trap hingga 2 bahkan 3 dekade, sedangkan yang mampu menjadi negara maju sangat sedikit, seperti Singapura.

Sebelumnya, World Bank menaikkan status Indonesia dari lower-middle income country menjadi upper-middle income country. Kenaikan status itu berdasarkan penilaian pendapatan nasional bruto per kapita Indonesia 2019 yang naik menjadi US$4.050, dari sebelumnya US$3.840. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Senin, 06 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal DPP 11/12 Harga Jual, Sri Mulyani: Tak Ideal Tapi Harus Diambil

Senin, 06 Januari 2025 | 11:37 WIB KINERJA APBN 2024

Realisasi Pajak Sepanjang 2024 Tercapai 97,2% Target, Tumbuh 3,5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:00 WIB PMK 115/2024

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Penagihan Utang Bea dan Cukai

Selasa, 07 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan 2025? Begini Respons DJBC