UU CIPTA KERJA

Sri Mulyani: 160 Juta Orang Butuh Kerja pada 2045

Dian Kurniati | Kamis, 19 November 2020 | 17:34 WIB
Sri Mulyani: 160 Juta Orang Butuh Kerja pada 2045

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut angkatan kerja Indonesia akan mencapai 160,68 juta orang pada 2045, atau 52% dari populasi yang diperkirakan mencapai 309 juta jiwa.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah harus menyiapkan lapangan kerja yang memadai untuk penduduk usia produktif tersebut. Apalagi, pemerintah juga menargetkan Indonesia bisa naik kelas menjadi negara berpenghasilan tinggi (high income) saat tepat berusia ke-100 tahun.

"Mereka jelas merupakan angkatan kerja, dan mereka butuh pekerjaan," katanya di Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Sri Mulyani mengatakan Indonesia memiliki prospek ekonomi yang baik pada 2045. Pada tahun itu, ia memperkirakan, Indonesia akan menjadi negara dengan ekonomi terbesar ke-4 dunia, dengan pendapatan perkapita mencapai US$23.199.

Dari sisi demografi, diperkirakan 75% penduduk akan hidup di perkotaan. Sementara itu, sebanyak 247,2 juta orang atau 80% penduduk diproyeksi masuk kategori berpenghasilan menengah.

Sri Mulyani menyebut UU Cipta Kerja menjadi salah satu langkah penting untuk mencapai semua cita-cita tersebut. Melalui beleid itu, anak muda bisa memiliki kesempatan besar untuk mencari kerja maupun berwirausaha dan menciptakan lapangan kerja sendiri.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Sambil mereformasi pendidikan dan pelatihan agar tenaga kerja semakin berkualitas, UU Cipta Kerja bisa mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat secara merata.

Sri Mulyani beralasan, UU Cipta Kerja akan membuat penduduk usia produktif terutama generasi muda menikmati kondisi yang memungkinkan mereka menyalurkan inovasi dalam bentuk kegiatan produktif dan bernilai tambah.

"Tentu itu membutuhkan infrastruktur yang baik, serta regulasi yang tidak membebani dan menambah keruwetan," ujarnya.

Baca Juga:
Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Secara bersamaan, pemerintah akan terus melakukan perbaikan pemetaan wilayah sekaligus meningkatkan kemampuan menyerap dan mengimplementasikan teknologi informasi dalam 25 tahun mendatang.

Jika semua strategi itu berjalan, Sri Mulyani optimistis Indonesia tidak akan menjadi negara yang terjebak dalam jebakan berpenghasilan menengah (middle income trap).

Menurut catatannya, ada banyak negara yang mengalami middle income trap hingga 2 bahkan 3 dekade, sedangkan yang mampu menjadi negara maju sangat sedikit, seperti Singapura.

Sebelumnya, World Bank menaikkan status Indonesia dari lower-middle income country menjadi upper-middle income country. Kenaikan status itu berdasarkan penilaian pendapatan nasional bruto per kapita Indonesia 2019 yang naik menjadi US$4.050, dari sebelumnya US$3.840. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi