KANWIL DJP RIAU

SPT yang Dilaporkan Tidak Benar, WP Ini Rugikan Negara Rp3,24 Miliar

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Oktober 2022 | 17:19 WIB
SPT yang Dilaporkan Tidak Benar, WP Ini Rugikan Negara Rp3,24 Miliar

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Riau menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial AH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Tersangka AH melalui CV AMJ dan CV KSS ditengarai telah secara sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

"Total kerugian pada pendapatan negara adalah Rp3,24 miliar," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi, dikutip Rabu (12/10/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Adapun berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 4 Oktober 2022.

Tersangka AH tercatat melakukan tindak pidana perpajakan melalui CV AMJ pada Juni hingga September 2018. Tindak pidana pajak juga dilakukan oleh AH melalui CV KSS pada Februari 2019 dan April hingga Juni 2019.

Akibat perbuatannya, tersangka AH terancam dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Penegakan hukum di bidang perpajakan diharapkan dapat memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya sekaligus dapat memulihkan kerugian pada penerimaan penerimaan negara.

"Penegakan hukum terhadap wajib pajak yang telah melanggar ketentuan perpajakan akan terus dilaksanakan sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan efek jera atau deterrent effect baik kepada wajib pajak yang bersangkutan maupun kepada wajib pajak lainnya," kata Rizal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan