PELAPORAN SPT TAHUNAN

SPT Tahunan PPh Kurang Bayar? Pegawai Setor Sendiri, Kode 411125/200

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Maret 2024 | 15:55 WIB
SPT Tahunan PPh Kurang Bayar? Pegawai Setor Sendiri, Kode 411125/200

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jika Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi pegawai berstatus kurang bayar, wajib pajak harus melakukan penyetoran sendiri.

Potensi kurang bayar muncul salah satunya ketika dalam 1 tahun pajak, wajib pajak orang pribadi itu berhenti bekerja dari perusahaan lama dan mulai berkarier di perusahaan baru (pindah kerja). Pelaporan SPT Tahunan PPh menggunakan 2 bukti potong.

“Penyetoran atas kurang bayar pada SPT Tahunan orang pribadi menggunakan NPWP orang pribadi yang bersangkutan ya. Pastikan juga memilih kode MAP/KJS - 411125/200,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan warganet di media sosial X.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan PER-09/PJ/2020 s.t.d.d PER-22/PJ/2021, kode akun pajak/kode jenis setoran 411125/200 digunakan untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi, termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.

“Inputkan NTPN (nomor transaksi penerimaan negara) di SPT ya,” imbuh Kring Pajak. Simak pula ‘Apa Itu Nomor Transaksi Penerimaan Negara?’.

Status SPT Kurang Bayar Tidak Berubah

DJP menegaskan SPT dengan status kurang bayar tidak akan berubah meskipun telah dilakukan pembayaran oleh wajib pajak. Kring Pajak mengatakan status kurang bayar menggambarkan keadaan SPT yang dilaporkan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Jadi, hal tersebut normal sepanjang terhadap SPT tersebut sudah dilakukan pelunasan dan SPT sudah diisikan secara lengkap,” ujar Kring Pajak.

Selama wajib pajak sudah mendapatkan bukti penyampaian elektronik (BPE), sambung DJP, kewajiban pelaporan SPT Tahunan sudah berhasil diselesaikan. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu khawatir dengan status kurang bayar pada SPT tersebut.

Lantas, bagaimana jika wajib pajak menemui kendala tidak dapat melaporkan SPT dengan status kurang bayar meskipun sudah melakukan pembayaran? Salah satu kendala itu ditandai dengan notifikasi ‘Status SPT Tahunan Anda adalah Kurang Bayar dan Tidak Lengkap’.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jika muncul notifikasi tersebut, wajib pajak perlu memastikan beberapa hal berikut. Pertama, memeriksa kembali isian SPT dari bagian lampiran sampai dengan induk. Kedua, memastikan data pembayaran baik MAP/KJS maupun nominal sudah sesuai.

Ketiga, memastikan pilihan ‘Sudah, saya melakukan pembayaran’ pada bagian PPh kurang bayar/lebih bayar. Pada kolom berlatar abu-abu ‘tanggal pelunasan’, wajib pajak perlu mengeklik ikon kalender pada sebelah kanan dan memilih tanggal pelunasan.

Keempat, silakan memasukkan (input) jenis pembayaran dengan mengeklik tambah (+). Sistem akan memvalidasi NTPN dari pembayaran tersebut. Setelah itu, wajib pajak dapat menuju langkah berikutnya, memasukkan kode verifikasi, dan mengirim SPT. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya