Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Jika Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi pegawai berstatus kurang bayar, wajib pajak harus melakukan penyetoran sendiri.
Potensi kurang bayar muncul salah satunya ketika dalam 1 tahun pajak, wajib pajak orang pribadi itu berhenti bekerja dari perusahaan lama dan mulai berkarier di perusahaan baru (pindah kerja). Pelaporan SPT Tahunan PPh menggunakan 2 bukti potong.
“Penyetoran atas kurang bayar pada SPT Tahunan orang pribadi menggunakan NPWP orang pribadi yang bersangkutan ya. Pastikan juga memilih kode MAP/KJS - 411125/200,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan warganet di media sosial X.
Sesuai dengan PER-09/PJ/2020 s.t.d.d PER-22/PJ/2021, kode akun pajak/kode jenis setoran 411125/200 digunakan untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi, termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
“Inputkan NTPN (nomor transaksi penerimaan negara) di SPT ya,” imbuh Kring Pajak. Simak pula ‘Apa Itu Nomor Transaksi Penerimaan Negara?’.
DJP menegaskan SPT dengan status kurang bayar tidak akan berubah meskipun telah dilakukan pembayaran oleh wajib pajak. Kring Pajak mengatakan status kurang bayar menggambarkan keadaan SPT yang dilaporkan.
“Jadi, hal tersebut normal sepanjang terhadap SPT tersebut sudah dilakukan pelunasan dan SPT sudah diisikan secara lengkap,” ujar Kring Pajak.
Selama wajib pajak sudah mendapatkan bukti penyampaian elektronik (BPE), sambung DJP, kewajiban pelaporan SPT Tahunan sudah berhasil diselesaikan. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu khawatir dengan status kurang bayar pada SPT tersebut.
Lantas, bagaimana jika wajib pajak menemui kendala tidak dapat melaporkan SPT dengan status kurang bayar meskipun sudah melakukan pembayaran? Salah satu kendala itu ditandai dengan notifikasi ‘Status SPT Tahunan Anda adalah Kurang Bayar dan Tidak Lengkap’.
Jika muncul notifikasi tersebut, wajib pajak perlu memastikan beberapa hal berikut. Pertama, memeriksa kembali isian SPT dari bagian lampiran sampai dengan induk. Kedua, memastikan data pembayaran baik MAP/KJS maupun nominal sudah sesuai.
Ketiga, memastikan pilihan ‘Sudah, saya melakukan pembayaran’ pada bagian PPh kurang bayar/lebih bayar. Pada kolom berlatar abu-abu ‘tanggal pelunasan’, wajib pajak perlu mengeklik ikon kalender pada sebelah kanan dan memilih tanggal pelunasan.
Keempat, silakan memasukkan (input) jenis pembayaran dengan mengeklik tambah (+). Sistem akan memvalidasi NTPN dari pembayaran tersebut. Setelah itu, wajib pajak dapat menuju langkah berikutnya, memasukkan kode verifikasi, dan mengirim SPT. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.