KEBIJAKAN PAJAK

SPT Tahunan Nihil, WP yang Lebih Bayar PPh 21 Tidak Bakal Diperiksa

Muhamad Wildan | Selasa, 02 April 2024 | 17:30 WIB
SPT Tahunan Nihil, WP yang Lebih Bayar PPh 21 Tidak Bakal Diperiksa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 tidak menimbulkan pemeriksaan bagi pegawai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dikembalikan oleh pemberi kerja, bukan oleh Ditjen Pajak (DJP). Dengan demikian, DJP tidak perlu melakukan pemeriksaan terhadap pegawai bersangkutan.

"Di PMK 168/2023 sudah dibilang kalau kelebihan itu langsung dikembalikan oleh pemberi kerjanya. Malah bisa jadi nanti di Desember nambah [gajinya], itu dari kelebihan pajaknya tadi," katanya, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Mengingat kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dikembalikan oleh pemberi kerja maka SPT Tahunan yang dilaporkan pegawai juga tetap berstatus nihil. Alhasil, DJP tidak perlu melakukan pemeriksaan guna mencairkan restitusi untuk pegawai bersangkutan.

"Status SPT karyawan itu tetap nihil karena sudah dikembalikan. Jadi, enggak diperiksa," ujar Dwi.

Kalaupun ternyata menyampaikan SPT Tahunan berstatus lebih bayar, wajib pajak bersangkutan berhak mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat sepanjang lebih bayarnya tidak lebih dari Rp100 juta. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Melalui PER-5/PJ/2023, wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta berhak mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP. Dengan demikian, proses restitusi hanya memakan waktu maksimal 15 hari kerja tanpa didahului pemeriksaan.

"Jadi, orang yang beneran restitusi saja tidak diperiksa, apalagi TER. Dengan TER ini, kalaupun ada kelebihan langsung dikembalikan, status SPT-nya tetap nihil. Jadi tidak diperiksa," ujar Dwi.

Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama pun menjamin pemeriksa pajak tidak memiliki rencana untuk memeriksa wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar yang tidak signifikan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja