ADMINISTRASI PAJAK

SPT Tahunan Karyawan Tidak Nihil? Begini Penjelasan Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Mei 2023 | 15:00 WIB
SPT Tahunan Karyawan Tidak Nihil? Begini Penjelasan Kantor Pajak

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Wajib pajak (WP), baik orang pribadi maupun badan, masih punya waktu sampai dengan akhir tahun untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kesempatan lapor SPT Tahunan masih terbuka kendati periode normalnya sudah selesai pada 31 Maret untuk WP orang pribadi dan 30 April untuk WP badan.

Bagi wajib pajak orang pribadi karyawan yang memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja biasanya akan memperoleh status 'Nihil' pada pelaporan SPT Tahunannya. Namun, ada kalanya dalam proses pengisian SPT Tahunan, karyawan justru mendapati status Kurang Bayar atau Lebih Bayar. Jika hal itu terjadi, apa yang perlu dilakukan?

"SPT Tahunan pegawai bisa berstatus kurang bayar atau lebih bayar jika terdapat kondisi tertentu," ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Cibinong Salis Purnajati dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (13/5/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Kondisi tertentu yang menyebabkan SPT Tahunan kurang bayar, ujar Salis, antara lain adalah adanya kesalahan perhitungan pada bukti potong dan ketidaksesuaian penghasilan tidak kena pajak (PTKP) antara bukti potong dan pengisian SPT Tahunan.

"Jika SPT menunjukkan kurang bayar, silakan cek lagi bukti potong 1721 A1, isi sesuai dengan bukti potong. Jika bukti potong tidak benar atau PTKP tidak sesuai, silakan minta pemberi kerja memperbaiki bukti potong," kata Salis.

Selain itu, status kurang bayar juga bisa disebabkan karyawan yang memperoleh penghasilan lain yang sifatnya tidak final. Misalnya, keuntungan dari penjualan harta.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

SPT Tahunan kurang bayar juga dapat muncul apabila sumber penghasilan karyawan lebih dari satu pemberi kerja. Jika ada penghasilan tersebut maka wajib pajak harus menyetorkan PPh kurang bayar sebelum melaporkan SPT Tahunan.

Selanjutnya, ada pula status lebih bayar pada SPT Tahunan. Status lebih bayar muncul, biasanya, karena kesalahan pengisian SPT atau karena karyawan mengakui pembayaran zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.

"Jika ada zakat atau sumbangan keagamaan wajib maka harus sesuai dengan Perdirjen PER-08/PJ/2021, wajib pajak juga harus mengunggah bukti pembayaran zakat," ujar Salis.

Perlu dicatat, pelaporan SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi berupa denda. Untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT Tahunan PPh badan, denda dipatok Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga