Ilustrasi.
BOGOR, DDTCNews - Wajib pajak (WP), baik orang pribadi maupun badan, masih punya waktu sampai dengan akhir tahun untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kesempatan lapor SPT Tahunan masih terbuka kendati periode normalnya sudah selesai pada 31 Maret untuk WP orang pribadi dan 30 April untuk WP badan.
Bagi wajib pajak orang pribadi karyawan yang memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja biasanya akan memperoleh status 'Nihil' pada pelaporan SPT Tahunannya. Namun, ada kalanya dalam proses pengisian SPT Tahunan, karyawan justru mendapati status Kurang Bayar atau Lebih Bayar. Jika hal itu terjadi, apa yang perlu dilakukan?
"SPT Tahunan pegawai bisa berstatus kurang bayar atau lebih bayar jika terdapat kondisi tertentu," ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Cibinong Salis Purnajati dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (13/5/2023).
Kondisi tertentu yang menyebabkan SPT Tahunan kurang bayar, ujar Salis, antara lain adalah adanya kesalahan perhitungan pada bukti potong dan ketidaksesuaian penghasilan tidak kena pajak (PTKP) antara bukti potong dan pengisian SPT Tahunan.
"Jika SPT menunjukkan kurang bayar, silakan cek lagi bukti potong 1721 A1, isi sesuai dengan bukti potong. Jika bukti potong tidak benar atau PTKP tidak sesuai, silakan minta pemberi kerja memperbaiki bukti potong," kata Salis.
Selain itu, status kurang bayar juga bisa disebabkan karyawan yang memperoleh penghasilan lain yang sifatnya tidak final. Misalnya, keuntungan dari penjualan harta.
SPT Tahunan kurang bayar juga dapat muncul apabila sumber penghasilan karyawan lebih dari satu pemberi kerja. Jika ada penghasilan tersebut maka wajib pajak harus menyetorkan PPh kurang bayar sebelum melaporkan SPT Tahunan.
Selanjutnya, ada pula status lebih bayar pada SPT Tahunan. Status lebih bayar muncul, biasanya, karena kesalahan pengisian SPT atau karena karyawan mengakui pembayaran zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
"Jika ada zakat atau sumbangan keagamaan wajib maka harus sesuai dengan Perdirjen PER-08/PJ/2021, wajib pajak juga harus mengunggah bukti pembayaran zakat," ujar Salis.
Perlu dicatat, pelaporan SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi berupa denda. Untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT Tahunan PPh badan, denda dipatok Rp1 juta. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.