AMERIKA SERIKAT

SPT Pajak Donald Trump Bakal Dibuka

Muhamad Wildan | Senin, 02 Agustus 2021 | 20:20 WIB
SPT Pajak Donald Trump Bakal Dibuka

Mantan Presiden AS Donald Trump memberi isyarat saat berbicara kepada para pendukungnya selama Reli Save America di Sarasota Fairgrounds di Sarasota, Florida, AS, Sabtu (3/7/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Octavio Jones/AWW/sa.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (Department of Justice) akhirnya memerintahkan Internal Revenue Service (IRS) untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Donald Trump kepada Kongres.

Keputusan tersebut disambut positif kelompok Partai Demokrat. Ketua Kongres Amerika Serikat (AS) yang juga Anggota Partai Demokrat Nancy Pelosi mengatakan akses terhadap SPT Trump adalah masalah keamanan nasional.

"Masyarakat AS berhak untuk mengetahui konflik kepentingan Trump ketika dia masih menjadi presiden," ujar Pelosi, dikutip pada Senin (2/8/2021).

Baca Juga:
Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Dengan keputusan tersebut, IRS harus menyerahkan SPT Trump kepada Ways and Means Committee. Adapun Ways and Means Committee merupakan komisi pada Kongres AS yang berwenang atas urusan-urusan perpajakan, pengenaan tarif, dan hal-hal lain yang terkait dengan penerimaan negara.

Menurut Departemen Kehakiman AS dalam memonya, Ways and Means Committee memiliki justifikasi yang cukup untuk meminta informasi perpajakan Trump. Dengan demikian, IRS harus segera menyerahkan informasi tersebut.

Seperti diketahui, anggota Partai Demokrat pada Ways and Means Committee telah berupaya untuk memperoleh akses atas SPT milik Trump sejak 2018. Namun demikian, permintaan tersebut ditolak oleh Trump.

Baca Juga:
Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Menurut Departemen Kehakiman AS pada masa pemerintahan Trump, SPT milik Trump rentan digunakan sebagai alat politik oleh Partai Demokrat yang kala itu adalah oposisi pemerintah.

Trump sendiri secara pribadi tidak pernah membuka SPT-nya kepada publik sebagaimana presiden-presiden AS sebelumnya. Trump berargumen SPT-nya tidak dapat dipublikasikan kepada masyarakat karena sedang diaudit IRS. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global