Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai kriteria wajib pajak yang diperiksa dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Salah satu kriterianya ialah wajib pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi.
Penjelasan dari contact center Ditjen Pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Kring Pajak mengatakan ketentuan terkait dengan tata cara pemeriksaan diatur dalam PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap salah satunya wajib pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi. Jika SPT menyatakan rugi maka dapat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/PMK.03/2021,” sebut Kring Pajak, Rabu (17/4/20240.
Berdasarkan Pasal 5 ayat 4 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/PMK.03/2021, pemeriksaan dengan kriteria wajib pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi dapat dilakukan dengan pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan.
Sebagai informasi, pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.
Sementara itu, pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor Ditjen Pajak (DJP). Dalam pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan pemeriksa pajak.
Pertama, menyampaikan Surat Pemberitahuan pemeriksaan lapangan kepada wajib pajak dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau surat panggilan pemeriksaan kantor dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor.
Kedua, memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan SP2 kepada wajib pajak pada waktu melakukan pemeriksaan. Ketiga, memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak kepada wajib pajak jika susunan keanggotaan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan.
Keempat, melakukan pertemuan dengan wajib pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:
Kelima, menuangkan hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam berita acara pertemuan dengan wajib pajak. Keenam, menyampaikan SPHP kepada wajib pajak. Ketujuh, memberikan hak untuk hadir kepada wajib pajak dalam rangka pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan.
Kedelapan, menyampaikan kuesioner pemeriksaan kepada wajib pajak. Kesembilan, melakukan pembinaan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis.
Kesepuluh, mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari wajib pajak.
Kesebelas, merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka pemeriksaan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.