PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB
SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai kriteria wajib pajak yang diperiksa dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Salah satu kriterianya ialah wajib pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi.

Penjelasan dari contact center Ditjen Pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Kring Pajak mengatakan ketentuan terkait dengan tata cara pemeriksaan diatur dalam PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap salah satunya wajib pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi. Jika SPT menyatakan rugi maka dapat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/PMK.03/2021,” sebut Kring Pajak, Rabu (17/4/20240.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Berdasarkan Pasal 5 ayat 4 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/PMK.03/2021, pemeriksaan dengan kriteria wajib pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi dapat dilakukan dengan pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan.

Sebagai informasi, pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.

Sementara itu, pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor Ditjen Pajak (DJP). Dalam pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan pemeriksa pajak.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Pertama, menyampaikan Surat Pemberitahuan pemeriksaan lapangan kepada wajib pajak dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau surat panggilan pemeriksaan kantor dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor.

Kedua, memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan SP2 kepada wajib pajak pada waktu melakukan pemeriksaan. Ketiga, memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak kepada wajib pajak jika susunan keanggotaan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan.

Keempat, melakukan pertemuan dengan wajib pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’
  1. alasan dan tujuan pemeriksaan;
  2. hak dan kewajiban wajib pajak selama dan setelah pelaksanaan pemeriksaan;
  3. hak wajib pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan dalam hal terdapat hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan wajib pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, kecuali untuk pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor; dan
  4. kewajiban dari wajib pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang dipinjam dari wajib pajak.

Kelima, menuangkan hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam berita acara pertemuan dengan wajib pajak. Keenam, menyampaikan SPHP kepada wajib pajak. Ketujuh, memberikan hak untuk hadir kepada wajib pajak dalam rangka pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan.

Kedelapan, menyampaikan kuesioner pemeriksaan kepada wajib pajak. Kesembilan, melakukan pembinaan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis.

Kesepuluh, mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari wajib pajak.

Kesebelas, merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka pemeriksaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini