BERITA PAJAK HARI INI

SPT Lebih Bayar dengan Kondisi Ini Tidak Dapat Diajukan Restitusi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Mei 2022 | 08:00 WIB
SPT Lebih Bayar dengan Kondisi Ini Tidak Dapat Diajukan Restitusi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun Surat Pemberitahuan (SPT) berstatus lebih bayar, ada kondisi yang membuat wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan restitusi. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (3/5/2022).

Wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan restitusi dikarenakan dalam SPT lebih bayar tersebut tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. Sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) PER-02/PJ/2019, setidaknya ada 2 kondisi SPT lebih bayar dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.

Pertama, status lebih bayar dalam SPT tersebut disebabkan karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem informasi Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kedua, SPT lebih bayar tersebut disampaikan oleh aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, dan pejabat negara yang memenuhi beberapa ketentuan.

Ketentuan itu adalah menerima penghasilan hanya dari bendahara gaji instansi yang bersangkutan. Kemudian, kelebihan pembayaran pajak berasal dari perhitungan PPh terutang menurut wajib pajak lebih kecil daripada PPh Pasal 21 terutang berdasarkan pada bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721 A2).

“Atas SPT lebih bayar … tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 24 ayat (2) PER-02/PJ/2019.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain mengenai SPT lebih bayar, ada pula bahasan terkait dengan pemungut PPN produk digital perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) setelah diterbitkannya PMK 60/2022. Kemudian, ada pula ulasan mengenai penundaan pembayaran pita cukai.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Penyelesaian Permohonan Restitusi Pajak

Sesuai dengan Pasal 25 PER-02/PJ/2019, jika SPT yang disampaikan wajib pajak merupakan SPT dengan status lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian dihitung sejak tanggal SPT diterima lengkap.

Adapun SPT yang tersebut disampaikan wajib pajak melalui e-filing; pos dengan bukti pengiriman surat; atau perusahaan Jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (DDTCNews)

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Melalui PMK 60/2022, Kementerian Keuangan tidak mengubah batasan kriteria tertentu pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital PMSE karena merujuk pada PER-12/PJ/2020 yang telah ditetapkan pada 25 Juni 2020.

Batasan kriteria tertentu itu meliputi pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan. Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Kriteria tersebut bisa dipakai salah satu atau keduanya. (DDTCNews)

Tarif Bunga Dasar Penghitungan Sanksi

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 23/KM.10/2022, tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Mei—31 Mei 2022 dipatok lebih tinggi dari bulan lalu.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,57% sampai dengan 2,24%. Kelima tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pada periode April 2022. Simak ‘Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Mei 2022’. (DDTCNews)

Syarat Penundaan Pembayaran Pita Cukai

Pemerintah menetapkan 3 syarat yang harus dipenuhi pengusaha pabrik atau importir yang ingin mendapatkan penundaan pembayaran pita cukai. Persyaratan tersebut tertera pada Pasal 5 PMK 74/2022.

Pertama, tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai. Namun, syarat ini tidak berlaku bagi pengusaha pabrik atau importir yang sedang mengajukan keberatan atau mendapatkan izin mengangsur.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kedua, selama kurun waktu 12 bulan terakhir tidak mendapatkan surat teguran. Ketiga, memiliki konfirmasi status wajib pajak dengan status valid. (DDTCNews)

Terhindar dari Sanksi Lebih Tinggi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan program pengungkapan sukarela (PPS) menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya secara benar dalam SPT Tahunan.

"Sekarang pemerintah masih memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk secara sukarela mengungkapkan asetnya agar wajib pajak terhindar dari sanksi yang lebih tinggi ketika nanti hartanya ditemukan oleh Ditjen Pajak," katanya. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar