Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Meskipun Surat Pemberitahuan (SPT) berstatus lebih bayar, ada kondisi yang membuat wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan restitusi. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (3/5/2022).
Wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan restitusi dikarenakan dalam SPT lebih bayar tersebut tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. Sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) PER-02/PJ/2019, setidaknya ada 2 kondisi SPT lebih bayar dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.
Pertama, status lebih bayar dalam SPT tersebut disebabkan karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem informasi Ditjen Pajak (DJP).
Kedua, SPT lebih bayar tersebut disampaikan oleh aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, dan pejabat negara yang memenuhi beberapa ketentuan.
Ketentuan itu adalah menerima penghasilan hanya dari bendahara gaji instansi yang bersangkutan. Kemudian, kelebihan pembayaran pajak berasal dari perhitungan PPh terutang menurut wajib pajak lebih kecil daripada PPh Pasal 21 terutang berdasarkan pada bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721 A2).
“Atas SPT lebih bayar … tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 24 ayat (2) PER-02/PJ/2019.
Selain mengenai SPT lebih bayar, ada pula bahasan terkait dengan pemungut PPN produk digital perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) setelah diterbitkannya PMK 60/2022. Kemudian, ada pula ulasan mengenai penundaan pembayaran pita cukai.
Sesuai dengan Pasal 25 PER-02/PJ/2019, jika SPT yang disampaikan wajib pajak merupakan SPT dengan status lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian dihitung sejak tanggal SPT diterima lengkap.
Adapun SPT yang tersebut disampaikan wajib pajak melalui e-filing; pos dengan bukti pengiriman surat; atau perusahaan Jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (DDTCNews)
Melalui PMK 60/2022, Kementerian Keuangan tidak mengubah batasan kriteria tertentu pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital PMSE karena merujuk pada PER-12/PJ/2020 yang telah ditetapkan pada 25 Juni 2020.
Batasan kriteria tertentu itu meliputi pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan. Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Kriteria tersebut bisa dipakai salah satu atau keduanya. (DDTCNews)
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 23/KM.10/2022, tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Mei—31 Mei 2022 dipatok lebih tinggi dari bulan lalu.
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,57% sampai dengan 2,24%. Kelima tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pada periode April 2022. Simak ‘Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Mei 2022’. (DDTCNews)
Pemerintah menetapkan 3 syarat yang harus dipenuhi pengusaha pabrik atau importir yang ingin mendapatkan penundaan pembayaran pita cukai. Persyaratan tersebut tertera pada Pasal 5 PMK 74/2022.
Pertama, tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai. Namun, syarat ini tidak berlaku bagi pengusaha pabrik atau importir yang sedang mengajukan keberatan atau mendapatkan izin mengangsur.
Kedua, selama kurun waktu 12 bulan terakhir tidak mendapatkan surat teguran. Ketiga, memiliki konfirmasi status wajib pajak dengan status valid. (DDTCNews)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan program pengungkapan sukarela (PPS) menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya secara benar dalam SPT Tahunan.
"Sekarang pemerintah masih memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk secara sukarela mengungkapkan asetnya agar wajib pajak terhindar dari sanksi yang lebih tinggi ketika nanti hartanya ditemukan oleh Ditjen Pajak," katanya. (DDTCNews) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.