Fitur kirim ulang BPE dan lihat BPE pada folder arsip DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews - Saat menyampaikan SPT Tahunan, khususnya melalui e-filing, wajib pajak bisa memastikan keberhasilan pelaporannya melalui menu arsip di akun DJP Online.
Selama pada menu Arsip sudah tersedia menu Lihat BPE maka bisa dibilang pelaporan SPT Tahunan sudah berhasil. BPE merupakan bukti penerimaan elektronik, sebagai tanda bahwa wajib pajak sudah berhasil lapor SPT Tahunan lewat e-filing.
"Jika di menu Arsip SPT sudah ada menu Lihat BPE, berarti pelaporan SPT sudah berhasil," kata contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (20/3/2024).
BPE secara otomatis akan dikirim ke alamat email terdaftar milik wajib pajak bila seluruh rangkaian pelaporan SPT Tahunan sudah selesai dilakukan.
Penjelasan DJP soal BPE di atas merespons pertanyaan seorang wajib pajak melalui media sosial. Sebuah akun X melemparkan pertanyaan kepada otoritas lantaran dirinya selalu gagal kirim SPT Tahunan.
"Padahal saya coba kirim ulang validasi muncul pop up SPT sudah terkirim. Dan saya cek di arsip SPT haun 2023 sudah ada," kata netizen tersebut.
Sebagai informasi, status pelaporan SPT Tahunan 'kurang bayar' tidak akan berubah menjadi 'nihil' meskipun pajak yang terutang sudah disetorkan melalui sistem billing DJP. Pada prinsipnya, keberadaan BPE menjadi media konfirmasi bahwa proses pelaporan SPT Tahunan telah rampung.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.