KOTA JAYAPURA

SPPT PBB Sudah Disebar, Pemda Ingatkan Jatuh Tempo Pembayarannya

Dian Kurniati | Jumat, 18 Maret 2022 | 16:30 WIB
SPPT PBB Sudah Disebar, Pemda Ingatkan Jatuh Tempo Pembayarannya

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Papua, telah mendistribusikan 55.291 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perkotaan perdesaan (PBB-P2).

Bapenda Kota Jayapura Robby Kepas Awi mengatakan SPPT PBB-P2 yang didistribusikan tersebut senilai Rp59,1 miliar. Dia pun mengimbau wajib pajak untuk segera membayar tagihan PBB-P2 tersebut setelah menerima SPPT.

"Kami mengimbau masyarakat yang telah menerima SPPT PBB untuk langsung dibayarkan di bank di mana tempat masyarakat berada dan bisa datang langsung bayar ke kantor Bapenda," katanya, dikutip pada Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Robby menuturkan SPPT PBB-P2 tersebut didistribusikan ke 24 kelurahan dalam 5 distrik yang ada di Kota Jayapura. Selain itu, Bapenda juga menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada 31 Juli 2022.

Dia menjelaskan PBB-P2 memiliki kontribusi penting dalam pendapatan asli daerah (PAD) Jayapura yang ditargetkan senilai Rp243 miliar pada tahun ini. Dalam 2 bulan pertama 2022 ini, PAD yang terkumpul baru Rp49 miliar atau 20,16% dari target.

Khusus pada PBB, realisasi penerimaannya sudah mencapai Rp6 miliar hingga akhir Februari 2022 atau 23% dari target senilai Rp26 miliar. Untuk mengerek setoran tersebut, Bapenda akan melakukan penagihan piutang pajak dan mendata wajib pajak baru.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara umum, ia menilai pengumpulan PAD 2022 masih terhambat pandemi Covid-19. Dari kondisi tersebut, petugas akan terus bekerja keras sehingga target penerimaannya dapat tercapai.

Selain PBB-P2, Robby menyebut sektor yang juga menjadi andalan penerimaan di antaranya pajak restoran. Dia optimistis kegiatan ekonomi masyarakat akan makin pulih sehingga berdampak positif pada pendapatan daerah.

Dia juga berharap masyarakat dapat patuh menjalankan kewajiban pajaknya. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan mendukung terlaksananya berbagai program pembangunan daerah.

"Melalui pembayaran pajak ini, masyarakat akan mendapatkan feedback-nya berupa pembangunan infrastruktur dan lainnya di Kota Jayapura," ujarnya seperti dilansir cenderawasihpos.jawapos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra