KOTA JAYAPURA

SPPT PBB Sudah Disebar, Pemda Ingatkan Jatuh Tempo Pembayarannya

Dian Kurniati | Jumat, 18 Maret 2022 | 16:30 WIB
SPPT PBB Sudah Disebar, Pemda Ingatkan Jatuh Tempo Pembayarannya

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Papua, telah mendistribusikan 55.291 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perkotaan perdesaan (PBB-P2).

Bapenda Kota Jayapura Robby Kepas Awi mengatakan SPPT PBB-P2 yang didistribusikan tersebut senilai Rp59,1 miliar. Dia pun mengimbau wajib pajak untuk segera membayar tagihan PBB-P2 tersebut setelah menerima SPPT.

"Kami mengimbau masyarakat yang telah menerima SPPT PBB untuk langsung dibayarkan di bank di mana tempat masyarakat berada dan bisa datang langsung bayar ke kantor Bapenda," katanya, dikutip pada Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Robby menuturkan SPPT PBB-P2 tersebut didistribusikan ke 24 kelurahan dalam 5 distrik yang ada di Kota Jayapura. Selain itu, Bapenda juga menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada 31 Juli 2022.

Dia menjelaskan PBB-P2 memiliki kontribusi penting dalam pendapatan asli daerah (PAD) Jayapura yang ditargetkan senilai Rp243 miliar pada tahun ini. Dalam 2 bulan pertama 2022 ini, PAD yang terkumpul baru Rp49 miliar atau 20,16% dari target.

Khusus pada PBB, realisasi penerimaannya sudah mencapai Rp6 miliar hingga akhir Februari 2022 atau 23% dari target senilai Rp26 miliar. Untuk mengerek setoran tersebut, Bapenda akan melakukan penagihan piutang pajak dan mendata wajib pajak baru.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Secara umum, ia menilai pengumpulan PAD 2022 masih terhambat pandemi Covid-19. Dari kondisi tersebut, petugas akan terus bekerja keras sehingga target penerimaannya dapat tercapai.

Selain PBB-P2, Robby menyebut sektor yang juga menjadi andalan penerimaan di antaranya pajak restoran. Dia optimistis kegiatan ekonomi masyarakat akan makin pulih sehingga berdampak positif pada pendapatan daerah.

Dia juga berharap masyarakat dapat patuh menjalankan kewajiban pajaknya. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan mendukung terlaksananya berbagai program pembangunan daerah.

"Melalui pembayaran pajak ini, masyarakat akan mendapatkan feedback-nya berupa pembangunan infrastruktur dan lainnya di Kota Jayapura," ujarnya seperti dilansir cenderawasihpos.jawapos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini