KOTA YOGYAKARTA

SPPT PBB-P2 Mulai Disebar, Pemkot Imbau WP Tak Menunda Bayar Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 31 Januari 2024 | 15:30 WIB
SPPT PBB-P2 Mulai Disebar, Pemkot Imbau WP Tak Menunda Bayar Pajak

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kota Yogyakarta, DIY mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2024.

Plt Kepala BPKAD Kota Yogyakarta Wasesa mengatakan ada 97.362 lembar SPPT PBB-P2 2024 yang didistribusikan dengan nilai ketetapan pajak Rp145,64 miliar. Dia berharap wajib pajak patuh membayar PBB-P2.

"Kami sudah membuka layanan pembayaran PBB bersama bank dan PT Pos Indonesia, termasuk dengan kanal-kanal pembayaran digital," katanya, dikutip pada Rabu (31/1/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Wasesa menuturkan SPPT PBB-P2 telah diserahkan kepada lurah untuk kemudian didistribusikan kepada wajib pajak. Menurutnya, pendistribusian SPPT PBB-P2 dilaksanakan sejak awal tahun agar wajib pajak dapat segera melaksanakan kewajibannya.

Dia memandang wajib pajak selama ini cenderung menunda pembayaran PBB-P2 hingga mendekati jatuh tempo. Oleh karena itu, BPKAD berupaya mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 dengan rutin melakukan penagihan ke wilayah.

Selain itu, BPKAD juga meminta para lurah turut melakukan sosialisasi dan patuh membayar pajak sehingga menjadi teladan bagi warganya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Kami juga mengadakan pekan panutan di masing-masing kemantren yang kami gilir ke kelurahan dan RW-RW bersama perbankan," ujar Wasesa.

Sementara itu, Sekda Pemkot Yogyakarta Aman Yuriadijaya menyebut PBB-P2 merupakan salah satu kontributor penting dalam pendapatan asli daerah (PAD). Dengan PAD yang tinggi, Kota Yogyakarta juga akan segera mencapai kemandirian fiskal.

Menurutnya, pajak yang dibayarkan wajib pajak, termasuk PBB-P2, pada akhirnya juga bakal kembali kepada masyarakat. Pajak yang dikumpulkan tersebut akan dibelanjakan untuk berbagai program peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"PBB sebagai bagian utama dari pendapatan asli daerah pemkot akan dikembalikan kepada warga dalam bentuk kepentingan infrastruktur dasar masyarakat, termasuk pengembangan ekonomi di Kota Yogyakarta," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja