KABUPATEN BEKASI

SPPT PBB Dicetak Sejak Awal Tahun, Insentif Pajak Diberikan Lagi

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Februari 2022 | 19:17 WIB
SPPT PBB Dicetak Sejak Awal Tahun, Insentif Pajak Diberikan Lagi

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mempercepat pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanapi mengatakan SPPT PBB telah dicetak sejak awal Januari 2022. Langkah ini dilakukan agar surat tersebut dapat lebih cepat diterima masyarakat.

"Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan pencapaian target dan menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak," ujar Herman Hanapi, dikutip pada Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Adapun target penerimaan PBB pada tahun ini mencapai Rp532,5 miliar. Dengan pencetakan SPPT PBB lebih awal, sambungnya, masyarakat bisa segera melakukan pembayaran. Harapannya, target penerimaan PBB dapat terealisasi penuh.

Pada tahun lalu, realisasi penerimaan PBB bisa melampaui target dengan nilai mencapai Rp540,21 miliar. Menurutnya, pencapaian target tersebut juga tidak terlepas dari penyampaian SPPT sejak awal tahun.

Selain penyampaian SPPT yang lebih cepat, tahun lalu, Pemkab Bekasi juga memberikan insentif pemutihan atau pembebasan sanksi administrasi atas tunggakan PBB. Insentif tersebut kembali diberikan pada tahun ini.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Bapenda Kabupaten Bekasi memperpanjang relaksasi pembayaran PBB-P2 hingga 31 Agustus 2022, tanpa dikenakan sanksi administrasi," ujar Herman seperti dilansir infobekasi.co.id.

Adapun perpanjangan pemutihan PBB ini telah diatur pada Keputusan Bupati Bekasi Nomor KU.03.01/KEP.101-BAPENDA/2022. Beleid tersebut telah disahkan pada 28 Januari 2022 dan sudah mulai berlaku.

"Para wajib pajak diperbolehkan melunasi pembayaran PBB-P2 atau melunasi secara bertahap dengan membayarkan sekurang-kurangnya sepertiga dari pokok PBB terutang hingga 31 Agustus 2022," imbuh Herman. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra