PKN STAN

SPMB PKN STAN 2023, UTBK Jadi Syarat Seleksi Administratif

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Januari 2023 | 10:31 WIB
SPMB PKN STAN 2023, UTBK Jadi Syarat Seleksi Administratif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ujian Tulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) kembali menjadi syarat seleksi administratif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) pada 2023.

Sesuai dengan Siaran Pers Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu No. SP-1/BPPK/2023, tahapan SPMB PKN STAN kembali menggunakan hasil UTBK-SNBT pada 2023 yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP).

“Oleh karena itu, para peserta yang berminat untuk mengikuti SPMB PKN STAN tahun 2023 diminta agar dapat mengikuti UTBK-SNBT tahun 2023,” tulis BPPK Kemenkeu dalam siaran pers tersebut, dikutip pada Jumat (6/1/2023).

Baca Juga:
Penandatanganan MoU dan Seminar Perpajakan Nasional oleh PKN STAN-DDTC

Penggunaan hasil UTBK-SNBT tersebut bentuk pelayanan kepada masyarakat yang mengacu pada prinsip-prinsip kenyamanan, fleksibilitas, dan kualitas. Adapun informasi resmi mengenai pendaftaran akun SNPMB pada 2023 dapat dilihat melalui laman https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

BPPK Kemenkeu menegaskan meskipun salah satu syarat administratif telah diputuskan akan menggunakan nilai UTBK-SNBT, pengumuman resmi SPMB PKN STAN 2023 baru akan diterbitkan bersamaan dengan pengumuman pendaftaran dan seleksi sekolah kedinasan 2023.

Adapun pengumuman pendaftaran dan seleksi sekolah kedinasan 2023 akan dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB). Pengumuman resmi dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by #BelajarTanpaBatas (@bppkkemenkeu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra