PMK 28/2024

SPLN yang Investasi di Financial Center IKN Dibebaskan dari PPh Potput

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Mei 2024 | 13:30 WIB
SPLN yang Investasi di Financial Center IKN Dibebaskan dari PPh Potput

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024 memerinci syarat pemberian fasilitas pembebasan pemotongan atau pemungutan bagi subjek pajak luar negeri (SPLN) yang berinvestasi di financial center Ibu Kota Nusantara (IKN).

Merujuk pada Pasal 52 ayat (2), diatur bahwa fasilitas pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh diberikan kepada SPLN badan atau orang pribadi tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan pihak yang sebenarnya menerima manfaat atau beneficial owner.

"Penghasilan yang berasal dari investasi pada sektor keuangan di financial center di IKN yang diterima atau diperoleh SPLN dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan PPh selama jangka waktu 10 tahun terhitung mulai pertama kali penempatan dana di financial center di IKN," bunyi Pasal 52 ayat (1) PMK 28/2024, dikutip pada Minggu (19/5/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Kriteria dari beneficial owner yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh diatur lebih lanjut pada Pasal 52 ayat (3). Dalam hal beneficial owner adalah SPLN orang pribadi, kriteria Pasal 52 ayat (2) terpenuhi bila SPLN orang pribadi tersebut tidak bertindak sebagai agen atau nominee.

Agen adalah orang pribadi atau badan yang bertindak sebagai perantara dan melakukan tindakan untuk pihak lain. Sementara itu, nominee adalah orang pribadi atau badan yang secara hukum memiliki suatu harta atau penghasilan untuk kepentingan pihak yang sebenarnya menjadi pemilik harta atau penghasilan.

Dalam hal beneficial owner adalah SPLN badan, kriteria Pasal 52 ayat (2) terpenuhi bila SPLN badan tersebut tidak bertindak sebagai agen, nominee, ataupun conduit.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Conduit…merupakan suatu perusahaan yang memperoleh pembebasan dari pemotongan atau pemungutan PPh…sehubungan dengan penghasilan yang berasal dari investasi pada sektor keuangan di financial center di IKN, sementara manfaat ekonomi dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang tidak akan dapat memperoleh pembebasan dimaksud jika penghasilan tersebut diterima langsung," bunyi Pasal 52 ayat (6) PMK 28/2024.

Tak hanya itu, beneficial owner yang merupakan SPLN badan harus memiliki kendali untuk memakai dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia; penghasilan badan yang dipakai untuk memenuhi kewajiban pihak lain tak lebih dari 50%.

Kemudian, menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki; dan tidak memiliki kewajiban tertulis ataupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Agar mendapatkan fasilitas pembebasan pemotongan PPh, SPLN harus menyediakan tax identification number atau nomor paspor SPLN dan menyampaikan pernyataan tanggal dimulainya penempatan dana di financial center.

Bila SPLN tidak memenuhi persyaratan tersebut, SPLN tidak dapat diberikan fasilitas pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh.

Tak hanya SPLN bersangkutan, wajib pajak di financial center juga harus menyampaikan laporan realisasi investasi SPLN lewat sistem OSS paling tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Sebagai informasi, financial center IKN merupakan area yang ditetapkan sebagai konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung di bidang jasa keuangan. Adapun financial center tersebut diberi nama Nusantara Financial Center.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), produk dan layanan yang disediakan di Nusantara Financial Center antara lain bank umum sebagai universal bank, produk aset kripto, produk sustainable finance, bullion, structured product, wealth management, trustee, dan islamic finance. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP