PMK 28/2024

SPLN yang Investasi di Financial Center IKN Dibebaskan dari PPh Potput

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Mei 2024 | 13:30 WIB
SPLN yang Investasi di Financial Center IKN Dibebaskan dari PPh Potput

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024 memerinci syarat pemberian fasilitas pembebasan pemotongan atau pemungutan bagi subjek pajak luar negeri (SPLN) yang berinvestasi di financial center Ibu Kota Nusantara (IKN).

Merujuk pada Pasal 52 ayat (2), diatur bahwa fasilitas pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh diberikan kepada SPLN badan atau orang pribadi tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan pihak yang sebenarnya menerima manfaat atau beneficial owner.

"Penghasilan yang berasal dari investasi pada sektor keuangan di financial center di IKN yang diterima atau diperoleh SPLN dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan PPh selama jangka waktu 10 tahun terhitung mulai pertama kali penempatan dana di financial center di IKN," bunyi Pasal 52 ayat (1) PMK 28/2024, dikutip pada Minggu (19/5/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kriteria dari beneficial owner yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh diatur lebih lanjut pada Pasal 52 ayat (3). Dalam hal beneficial owner adalah SPLN orang pribadi, kriteria Pasal 52 ayat (2) terpenuhi bila SPLN orang pribadi tersebut tidak bertindak sebagai agen atau nominee.

Agen adalah orang pribadi atau badan yang bertindak sebagai perantara dan melakukan tindakan untuk pihak lain. Sementara itu, nominee adalah orang pribadi atau badan yang secara hukum memiliki suatu harta atau penghasilan untuk kepentingan pihak yang sebenarnya menjadi pemilik harta atau penghasilan.

Dalam hal beneficial owner adalah SPLN badan, kriteria Pasal 52 ayat (2) terpenuhi bila SPLN badan tersebut tidak bertindak sebagai agen, nominee, ataupun conduit.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Conduit…merupakan suatu perusahaan yang memperoleh pembebasan dari pemotongan atau pemungutan PPh…sehubungan dengan penghasilan yang berasal dari investasi pada sektor keuangan di financial center di IKN, sementara manfaat ekonomi dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang tidak akan dapat memperoleh pembebasan dimaksud jika penghasilan tersebut diterima langsung," bunyi Pasal 52 ayat (6) PMK 28/2024.

Tak hanya itu, beneficial owner yang merupakan SPLN badan harus memiliki kendali untuk memakai dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia; penghasilan badan yang dipakai untuk memenuhi kewajiban pihak lain tak lebih dari 50%.

Kemudian, menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki; dan tidak memiliki kewajiban tertulis ataupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Agar mendapatkan fasilitas pembebasan pemotongan PPh, SPLN harus menyediakan tax identification number atau nomor paspor SPLN dan menyampaikan pernyataan tanggal dimulainya penempatan dana di financial center.

Bila SPLN tidak memenuhi persyaratan tersebut, SPLN tidak dapat diberikan fasilitas pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh.

Tak hanya SPLN bersangkutan, wajib pajak di financial center juga harus menyampaikan laporan realisasi investasi SPLN lewat sistem OSS paling tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebagai informasi, financial center IKN merupakan area yang ditetapkan sebagai konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung di bidang jasa keuangan. Adapun financial center tersebut diberi nama Nusantara Financial Center.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), produk dan layanan yang disediakan di Nusantara Financial Center antara lain bank umum sebagai universal bank, produk aset kripto, produk sustainable finance, bullion, structured product, wealth management, trustee, dan islamic finance. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?