SERBA-SERBI PAJAK DAN POLITIK

Spanduk dan Baliho Para Caleg Kena Pajak Reklame? Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Spanduk dan Baliho Para Caleg Kena Pajak Reklame? Begini Aturannya

Ilustrasi. Pengendara roda dua melintas di samping baliho alat peraga kampanye (APK) di Pandeglang, Banten, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Spanduk dan baliho peserta pemilu tidak lagi menjadi objek pajak reklame pada 2024 seiring dengan diterbitkannya UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.

“Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame,” demikian penggalan Pasal 60 ayat (1) UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), dikutip pada Rabu (2/8/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Objek pajak reklame meliputi reklame papan/billboard/videotron/megatron; reklame kain; reklame melekat/stiker; reklame selebaran; reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; reklame udara; reklame apung; reklame film/slide; dan reklame peragaan.

Meski begitu, terdapat jenis reklame yang dikecualikan sebagai objek pajak reklame. Salah satunya ialah reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial. Pengecualian tersebut sebelumnya tidak disebutkan dalam UU No. 28/2009.

Dikecualikan dari Objek Pajak Reklame

Selain reklame untuk kepentingan kegiatan politik, terdapat reklame lainnya yang dapat dikecualikan sebagai objek pajak reklame. Pertama, penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Kedua, label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;

Ketiga, nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklamenya diatur dalam perkada dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi itu.

Keempat, reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Kelima, reklame lainnya yang diatur dengan perda.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Tambahan informasi, subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame. Sementara itu, wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.

Berdasarkan UU HKPD, tarif pajak reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25%. Besaran pokok pajak reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak reklame dengan tarif pajak reklame.

Pajak reklame yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat reklame tersebut diselenggarakan. Khusus untuk reklame berjalan, pajak reklame yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat usaha penyelenggara reklame terdaftar.

Untuk diperhatikan, perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP