KPP PRATAMA TABANAN

SP2DK Tak Direspons, Petugas Pajak Kembali Datangi Lokasi Usaha WP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Mei 2022 | 14:00 WIB
SP2DK Tak Direspons, Petugas Pajak Kembali Datangi Lokasi Usaha WP

Petugas dari KPP Pratama Tabanan dalam visit ke salah satu lokasi usaha wajib pajak. (foto: DJP)

TABANAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan, Bali kembali melakukan kunjungan kepada wajib pajak (visit). Kali ini, visit dilakukan sebagai tindak lanjut atas disampaikannya surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

I Wayan Putratenaya, Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Tabanan menyampaikan bahwa sasaran visit kali ini adalah wajib pajak di wilayah Kecamatan Penebel, Baturiti, dan Marga. Dirinya juga didampingi oleh 3 orang account representative (AR) yang bertugas.

"Kunjungan ini menyisir sejumlah 5 wajib pajak. Adapun bentuk usaha wajib pajak yang dikunjungi antara lain pengusaha ponsel, pengusaha ternak ayam, pengusaha grosir, koperasi, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)," kata Wayan, dikutip dari pajak.go.id, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Wayan melanjutkan, kunjungan lapangan ke tempat usaha wajib pajak ini diadakan untuk mengetahui proses bisnis usaha wajib pajak sekaligus menyampaikan SP2DK. Dalam kasus ini, ujarnya, beberapa wajib pajak belum menyampaikan respons atas SP2DK yang sebelumnya sudah dikirimkan.

"Selain itu, petugas pajak juga memberikan edukasi dan pemahaman wajib pajak terkait PPS [Program Pengungkapan Sukarela]," ujar Wayan.

Menanggapi kunjungan ini, wajib pajak disebut memberikan respons positif. Wayan menyebutkan kelima wajib pajak yang didatangi secara terbuka memberikan penjelasan secara detail terkait dengan perkembangan terkini usaha mereka.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

"Mereka terbuka menyampaikan proses bisnis usahanya. Dan terkait PPS juga wajib pajak akan melakukan penelitian terhadap data terlebih dahulu, apabila terdapat data yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 wajib pajak bersedia untuk mengikuti PPS," tutur Made Pande Ari Mahendra, account representative Seksi Pengawasan I KPP Pratama Tabanan.

Sebagai pengingat, SP2DK merupakan surat yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui KPP kepada wajib pajak. Penerbitan SP2DK tersebut pada dasarnyaa dilakukan DJP sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap kewajiban perpajakan wajib pajak.

Adapun pengertian mengenai SP2DK sendiri dapat dilihat dalam Bagian E No. 1 huruf d Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak (SE-39/2015), yang berbunyi sebagai berikut:

“SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.” (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Yanyan 12 Mei 2022 | 15:56 WIB

kami sebagai WP mohon pbk jgn menunggu 21 hari sangat menyakitkan ketika ditolak dg dalih inilah itulah

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan