SE-05/PJ/2022

SP2DK Bisa Berujung Pencabutan Insentif Pajak, Begini Tahapannya

Muhamad Wildan | Rabu, 15 November 2023 | 13:00 WIB
SP2DK Bisa Berujung Pencabutan Insentif Pajak, Begini Tahapannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dapat meninjau ulang atau bahkan mencabut fasilitas pajak secara jabatan terhadap wajib pajak penerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Bila dalam laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) disimpulkan wajib pajak terindikasi melanggar ketentuan terkait fasilitas pajak yang diterima, petugas pajak dapat merekomendasikan perubahan fasilitas pajak secara jabatan.

"Pengusulan perubahan administrasi layanan dan/atau fasilitas perpajakan wajib pajak secara jabatan…dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang mengatur layanan dan/atau fasilitas perpajakan tersebut," bunyi SE-05/PJ/2022, dikutip pada Rabu (15/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Usulan perubahan administrasi layanan atau fasilitas tersebut bisa berupa pencabutan surat keterangan bebas (SKB) pemotongan/pemungutan pajak, pencabutan surat keterangan tidak dipungut (SKTD), peninjauan advance pricing agreement (APA), pencabutan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP), dan lain sebagainya.

Pegawai DJP yang menindaklanjuti pengusulan perubahan administrasi layanan atau fasilitas pajak harus menginformasikan penyelesaian pengusulan kepada pegawai yang melaksanakan fungsi pengawasan di KPP paling lama 10 hari kerja sejak tindak lanjut tersebut dilaksanakan.

Setelah itu, pegawai KPP yang melaksanakan fungsi pengawasan dapat menindaklanjuti penyelesaian pengusulan dengan pengusulan pemeriksaan, pemeriksaan bukper, operasi intelijen, penilaian, perubahan data wajib pajak secara jabatan, hingga pembetulan produk hukum.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, kegiatan P2DK adalah kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi.

Kegiatan P2DK dilakukan oleh KPP dengan menerbitkan SP2DK. Wajib pajak memiliki waktu 14 hari untuk menanggapi SP2DK. Bila data dan informasi yang disampaikan DJP lewat SP2DK tidak ditanggapi oleh wajib pajak, data tersebut akan dianggap benar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra