SE-05/PJ/2022

SP2DK Bisa Berujung Pencabutan Insentif Pajak, Begini Tahapannya

Muhamad Wildan | Rabu, 15 November 2023 | 13:00 WIB
SP2DK Bisa Berujung Pencabutan Insentif Pajak, Begini Tahapannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dapat meninjau ulang atau bahkan mencabut fasilitas pajak secara jabatan terhadap wajib pajak penerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Bila dalam laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) disimpulkan wajib pajak terindikasi melanggar ketentuan terkait fasilitas pajak yang diterima, petugas pajak dapat merekomendasikan perubahan fasilitas pajak secara jabatan.

"Pengusulan perubahan administrasi layanan dan/atau fasilitas perpajakan wajib pajak secara jabatan…dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang mengatur layanan dan/atau fasilitas perpajakan tersebut," bunyi SE-05/PJ/2022, dikutip pada Rabu (15/11/2023).

Baca Juga:
Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Usulan perubahan administrasi layanan atau fasilitas tersebut bisa berupa pencabutan surat keterangan bebas (SKB) pemotongan/pemungutan pajak, pencabutan surat keterangan tidak dipungut (SKTD), peninjauan advance pricing agreement (APA), pencabutan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP), dan lain sebagainya.

Pegawai DJP yang menindaklanjuti pengusulan perubahan administrasi layanan atau fasilitas pajak harus menginformasikan penyelesaian pengusulan kepada pegawai yang melaksanakan fungsi pengawasan di KPP paling lama 10 hari kerja sejak tindak lanjut tersebut dilaksanakan.

Setelah itu, pegawai KPP yang melaksanakan fungsi pengawasan dapat menindaklanjuti penyelesaian pengusulan dengan pengusulan pemeriksaan, pemeriksaan bukper, operasi intelijen, penilaian, perubahan data wajib pajak secara jabatan, hingga pembetulan produk hukum.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sebagai informasi, kegiatan P2DK adalah kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi.

Kegiatan P2DK dilakukan oleh KPP dengan menerbitkan SP2DK. Wajib pajak memiliki waktu 14 hari untuk menanggapi SP2DK. Bila data dan informasi yang disampaikan DJP lewat SP2DK tidak ditanggapi oleh wajib pajak, data tersebut akan dianggap benar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP