KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sosialisasikan Aturan Pajak UU Cipta Kerja, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Sosialisasikan Aturan Pajak UU Cipta Kerja, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mulai menggelar kegiatan sosialisasi lanjutan atas ketentuan perpajakan dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja mulai bulan ini sampai dengan September 2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan sosialisasi lanjutan digelar guna memenuhi amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

"Salah satu hal yang dipermasalahkan ialah ketiadaan partisipasi publik pada saat membuatnya. Partisipasi masyarakat diharapkan dilakukan secara bermakna atau istilahnya meaningful participation," katanya, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Iwan menyebut terdapat 3 hak masyarakat yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan sosialisasi antara lain hak untuk didengar pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Ketentuan mengenai partisipasi masyarakat secara bermakna telah tercantum dalam UU No. 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

"Dari kegiatan sosialisasi lanjutan UU Cipta Kerja diharapkan tersampaikan informasi pasal-pasal perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Selain itu, tercapai juga transparansi dan partisipasi secara bermakna atau meaningful participation," ujar Iwan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Untuk diketahui, dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena menggunakan metode omnibus. Ketika undang-undang tersebut disusun, UU PPP masih belum mengenal metode omnibus.

Sebagai respons atas putusan tersebut, pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU PPP melalui UU 13/2022.

Berdasarkan UU PPP terbaru, metode omnibus adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan yang memuat materi muatan baru, mengubah materi muatan, atau mencabut peraturan perundang-undangan dengan menggabungkannya ke dalam 1 peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.

Setelah revisi UU PPP, pemerintah juga akan merevisi UU Cipta Kerja guna memenuhi amanat MK. Bila UU Cipta Kerja tidak dilakukan revisi selama 2 tahun sejak dibacakannya putusan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional permanen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?