KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sosialisasikan Aturan Pajak UU Cipta Kerja, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Sosialisasikan Aturan Pajak UU Cipta Kerja, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mulai menggelar kegiatan sosialisasi lanjutan atas ketentuan perpajakan dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja mulai bulan ini sampai dengan September 2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan sosialisasi lanjutan digelar guna memenuhi amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

"Salah satu hal yang dipermasalahkan ialah ketiadaan partisipasi publik pada saat membuatnya. Partisipasi masyarakat diharapkan dilakukan secara bermakna atau istilahnya meaningful participation," katanya, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Iwan menyebut terdapat 3 hak masyarakat yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan sosialisasi antara lain hak untuk didengar pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Ketentuan mengenai partisipasi masyarakat secara bermakna telah tercantum dalam UU No. 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

"Dari kegiatan sosialisasi lanjutan UU Cipta Kerja diharapkan tersampaikan informasi pasal-pasal perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Selain itu, tercapai juga transparansi dan partisipasi secara bermakna atau meaningful participation," ujar Iwan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Untuk diketahui, dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena menggunakan metode omnibus. Ketika undang-undang tersebut disusun, UU PPP masih belum mengenal metode omnibus.

Sebagai respons atas putusan tersebut, pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU PPP melalui UU 13/2022.

Berdasarkan UU PPP terbaru, metode omnibus adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan yang memuat materi muatan baru, mengubah materi muatan, atau mencabut peraturan perundang-undangan dengan menggabungkannya ke dalam 1 peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.

Setelah revisi UU PPP, pemerintah juga akan merevisi UU Cipta Kerja guna memenuhi amanat MK. Bila UU Cipta Kerja tidak dilakukan revisi selama 2 tahun sejak dibacakannya putusan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional permanen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja