KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sosialisasikan Aturan Pajak UU Cipta Kerja, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Sosialisasikan Aturan Pajak UU Cipta Kerja, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mulai menggelar kegiatan sosialisasi lanjutan atas ketentuan perpajakan dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja mulai bulan ini sampai dengan September 2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan sosialisasi lanjutan digelar guna memenuhi amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

"Salah satu hal yang dipermasalahkan ialah ketiadaan partisipasi publik pada saat membuatnya. Partisipasi masyarakat diharapkan dilakukan secara bermakna atau istilahnya meaningful participation," katanya, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Iwan menyebut terdapat 3 hak masyarakat yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan sosialisasi antara lain hak untuk didengar pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Ketentuan mengenai partisipasi masyarakat secara bermakna telah tercantum dalam UU No. 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

"Dari kegiatan sosialisasi lanjutan UU Cipta Kerja diharapkan tersampaikan informasi pasal-pasal perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Selain itu, tercapai juga transparansi dan partisipasi secara bermakna atau meaningful participation," ujar Iwan.

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Untuk diketahui, dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena menggunakan metode omnibus. Ketika undang-undang tersebut disusun, UU PPP masih belum mengenal metode omnibus.

Sebagai respons atas putusan tersebut, pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU PPP melalui UU 13/2022.

Berdasarkan UU PPP terbaru, metode omnibus adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan yang memuat materi muatan baru, mengubah materi muatan, atau mencabut peraturan perundang-undangan dengan menggabungkannya ke dalam 1 peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.

Setelah revisi UU PPP, pemerintah juga akan merevisi UU Cipta Kerja guna memenuhi amanat MK. Bila UU Cipta Kerja tidak dilakukan revisi selama 2 tahun sejak dibacakannya putusan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional permanen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global