KP2KP BENGKAYANG

Sosialisasi PPS, KP2KP Simulasikan Besaran Pajak yang Harus Dibayar

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Maret 2022 | 19:00 WIB
Sosialisasi PPS, KP2KP Simulasikan Besaran Pajak yang Harus Dibayar

Ilustrasi.

PerBENGKAYANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsiltasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang telah menyosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada 43 personel TNI dan ASN di Landasan Udara Harry Hadisoemitro, pada 24 Februari 2022.

Pelaksana penyuluh dari KP2KP Bengkayang Muhammad Irfan Malik Fajar Setiawan mengatakan seluruh masyarakat dapat mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela atas kepemilikan harta bersih melalui PPS.

“Terdapat dua kebijakan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak, yaitu kebijakan pertama untuk wajib pajak peserta Tax Amnesty dan kebijakan kedua untuk wajib pajak orang pribadi,” katanya seperti dikutip dari laman resmi DJP, Senin (7/3/2022).

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Malik menjelaskan manfaat dari PPS adalah tidak akan diterbitkannya surat ketetapan pajak atas harta yang diikutsertakan dalam PPS. Untuk kebijakan I, atas harta bersih perolehan di bawah tahun 2016 yang belum diikutsertakan tax amnesty maka tidak akan dikenakan sanksi 200%.

Untuk kebijakan II, atas harta bersih perolehan antara tahun 2016 hingga 2020 tidak akan diterbitkan surat ketetapan pajak yang berisikan utang pajak dan sanksi yang harus dibayarkan berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“PPS dapat dilakukan sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022, dan bisa dilakukan secara online,” tutur Malik.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Dalam pemaparannya, Malik juga memberikan gambaran atau simulasi perbandingan besaran pajak harus dibayarkan oleh wajib pajak apabila mengikuti PPS dan besaran pajak yang harus dibayar wajib pajak jika tidak mengikuti PPS.

KP2KP siap memberikan edukasi dan informasi lebih mendalam bagi calon peserta PPS. Konsultasi PPS dapat dilakukan secara daring melalui Kelas Pajak PPS, Whatsapp, pelayanan dan konsultasi tatap muka di loket konsultasi PPS KP2KP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi