Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengakomodasi proses perbaikan kesalahan pada setoran pajak melalui pemindahbukuan (Pbk).
Penyuluh dari KPP Penanaman Modal Asing Satu (KPP PMA Satu) Agus Saptomo mengatakan wajib pajak tidak perlu khawatir saat terjadi kekeliruan pengisian data ketika menyetorkan pajak. Terlebih, proses pemindahbukuan juga sudah bisa dilakukan secara online.
“Ada beberapa hal yang bisa diselesaikan dengan Pbk, di antaranya, kesalahan NPWP, masa pajak, nilai setoran, kode setoran, dan seterusnya, yang bisa diselesaikan dengan Pbk,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (22/12/2022).
Sementara itu, Penyuluh dari KPP PMA Satu Tomi Hadi Lestiyono menjelaskan Pbk merupakan sarana wajib pajak untuk memindahkan pembukuan penerimaan pajak ke penerimaan pajak yang sesuai.
“Salah setor pajak, duitnya tidak hilang,” tuturnya.
Saat ini, lanjut Tomi, wajib pajak dapat memanfaatkan fitur Pbk secara elektronik melalui laman resmi DJP. Untuk melakukan pemindahbukuan, wajib pajak harus mengaktifkan fitur e-Pbk terlebih dahulu di DJP Online.
Terdapat tiga tahapan yang bisa dilakukan oleh wajib pajak yang memiliki NPWP atau NIK yang sudah aktif menjadi NPWP. Pertama, aktifkan akun pada laman www.pajak.go.id. Kedua, tekan Aktivasi Fitur pada menu Profil; dan mencentang menu e-Pbk.
Dengan melakukan tiga langkah tersebut, wajib pajak bisa langsung mengakses menu e-Pbk pada bagian menu utama atau dashboard akun yang dimiliki. Selain itu, wajib pajak dapat memantau proses permohonannya lewat tracking online yang tersedia.
“Sebelumnya, proses Pbk ini manual. Namun sekarang tidak perlu lagi ke kantor pajak, [Pbk] bisa dilakukan kapan saja, di mana saja, dan tidak terbatas,” tutur Agus. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.