EDUKASI PAJAK

Solusi Salah Setor Pajak, DJP Jelaskan Lagi Soal Ketentuan e-Pbk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Desember 2022 | 17:00 WIB
Solusi Salah Setor Pajak, DJP Jelaskan Lagi Soal Ketentuan e-Pbk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengakomodasi proses perbaikan kesalahan pada setoran pajak melalui pemindahbukuan (Pbk).

Penyuluh dari KPP Penanaman Modal Asing Satu (KPP PMA Satu) Agus Saptomo mengatakan wajib pajak tidak perlu khawatir saat terjadi kekeliruan pengisian data ketika menyetorkan pajak. Terlebih, proses pemindahbukuan juga sudah bisa dilakukan secara online.

“Ada beberapa hal yang bisa diselesaikan dengan Pbk, di antaranya, kesalahan NPWP, masa pajak, nilai setoran, kode setoran, dan seterusnya, yang bisa diselesaikan dengan Pbk,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sementara itu, Penyuluh dari KPP PMA Satu Tomi Hadi Lestiyono menjelaskan Pbk merupakan sarana wajib pajak untuk memindahkan pembukuan penerimaan pajak ke penerimaan pajak yang sesuai.

“Salah setor pajak, duitnya tidak hilang,” tuturnya.

Saat ini, lanjut Tomi, wajib pajak dapat memanfaatkan fitur Pbk secara elektronik melalui laman resmi DJP. Untuk melakukan pemindahbukuan, wajib pajak harus mengaktifkan fitur e-Pbk terlebih dahulu di DJP Online.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Terdapat tiga tahapan yang bisa dilakukan oleh wajib pajak yang memiliki NPWP atau NIK yang sudah aktif menjadi NPWP. Pertama, aktifkan akun pada laman www.pajak.go.id. Kedua, tekan Aktivasi Fitur pada menu Profil; dan mencentang menu e-Pbk.

Dengan melakukan tiga langkah tersebut, wajib pajak bisa langsung mengakses menu e-Pbk pada bagian menu utama atau dashboard akun yang dimiliki. Selain itu, wajib pajak dapat memantau proses permohonannya lewat tracking online yang tersedia.

“Sebelumnya, proses Pbk ini manual. Namun sekarang tidak perlu lagi ke kantor pajak, [Pbk] bisa dilakukan kapan saja, di mana saja, dan tidak terbatas,” tutur Agus. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan