Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengatakan jumlah wajib pajak badan yang harus beralih dari penggunaan skema PPh final PP 23/2018 menjadi skema PPh sesuai dengan ketentuan umum mulai tahun depan tidak terlalu banyak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dari total sebanyak 2,3 juta wajib pajak yang menggunakan skema fasilitas dalam PP 23/2018, hanya ada sekitar 200.000 wajib pajak badan.
"Wajib pajak badan UMKM yang selama ini membayar PPh Final 0.5% sekitar 200.000-an,” katanya, Rabu (9/9/2020).
Hestu juga menegaskan UMKM yang harus mulai beralih memakai skema PPh sesuai ketentuan umum pada tahun depan adalah wajib pajak berbentuk perseroan terbatas (PT) dan telah terdaftar atau menggunakan PPh final 0,5% sejak tahun pajak 2018.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 5 PP 23/2018, pengenaan PPh final berlaku paling lama 3 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk PT. Jika terdaftar pada tahun pajak 2018, pengenaan PPh final berlaku hingga akhir tahun pajak 2020.
Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma memiliki waktu penggunaan skema tarif PPh final paling lama 4 tahun. Dengan demikian, wajib pajak tersebut harus mulai menggunakan ketentuan umum mulai tahun pajak 2022.
“Yang mesti beralih ke ketentuan umum tahun depan hanya wajib badan [berbentuk PT] yang sejak 2018 menerapkan skema PPh Final 0.5%," kata Hestu.
Adapun penetapan batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh final UMKM dimaksudkan untuk mendorong wajib pajak untuk menyelenggarakan pembukuan dan pengembangan usaha. Simak pula artikel ‘Tidak Pakai Lagi PPh Final UMKM? DJP: Kalau Rugi, Tidak Bayar Pajak’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.