KEBIJAKAN PAJAK

Soal WP Badan yang Tak Boleh Lagi Pakai Skema PPh Final, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 September 2020 | 16:37 WIB
Soal WP Badan yang Tak Boleh Lagi Pakai Skema PPh Final, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengatakan jumlah wajib pajak badan yang harus beralih dari penggunaan skema PPh final PP 23/2018 menjadi skema PPh sesuai dengan ketentuan umum mulai tahun depan tidak terlalu banyak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dari total sebanyak 2,3 juta wajib pajak yang menggunakan skema fasilitas dalam PP 23/2018, hanya ada sekitar 200.000 wajib pajak badan.

"Wajib pajak badan UMKM yang selama ini membayar PPh Final 0.5% sekitar 200.000-an,” katanya, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Hestu juga menegaskan UMKM yang harus mulai beralih memakai skema PPh sesuai ketentuan umum pada tahun depan adalah wajib pajak berbentuk perseroan terbatas (PT) dan telah terdaftar atau menggunakan PPh final 0,5% sejak tahun pajak 2018.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 5 PP 23/2018, pengenaan PPh final berlaku paling lama 3 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk PT. Jika terdaftar pada tahun pajak 2018, pengenaan PPh final berlaku hingga akhir tahun pajak 2020.

Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma memiliki waktu penggunaan skema tarif PPh final paling lama 4 tahun. Dengan demikian, wajib pajak tersebut harus mulai menggunakan ketentuan umum mulai tahun pajak 2022.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

“Yang mesti beralih ke ketentuan umum tahun depan hanya wajib badan [berbentuk PT] yang sejak 2018 menerapkan skema PPh Final 0.5%," kata Hestu.

Adapun penetapan batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh final UMKM dimaksudkan untuk mendorong wajib pajak untuk menyelenggarakan pembukuan dan pengembangan usaha. Simak pula artikel ‘Tidak Pakai Lagi PPh Final UMKM? DJP: Kalau Rugi, Tidak Bayar Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII