KEBIJAKAN PAJAK

Soal Wacana Insentif Pajak untuk Industri Film, Begini Kata Kemenkeu

Dian Kurniati | Selasa, 13 Juni 2023 | 10:00 WIB
Soal Wacana Insentif Pajak untuk Industri Film, Begini Kata Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan tengah mendesain kebijakan insentif pajak yang akan diberikan khusus untuk sektor perfilman.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan insentif pajak akan mendukung sektor perfilman, yang menjadi wadah kreativitas para sineas. Desain insentif pajak tersebut saat ini masih dibahas bersama dengan kementerian/lembaga lainnya.

"Pemerintah memang sedang mendesain untuk kebijakan mendukung sektor perfilman karena kami menganggap sektor tersebut sangat baik untuk kreativitas dan juga nilai tambah," katanya, dikutip pada Selasa (13/6/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Febrio menuturkan tren konsumsi produk film terus meningkat sejalan dengan tumbuhnya kelompok masyarakat kelas menengah. Ditambah dengan dukungan berupa insentif pajak, ia berharap sektor usaha ini dapat terus berkembang.

Belum Ada Insentif Pajak yang Spesifik untuk Industri Film

Saat ini, lanjutnya, belum ada insentif perpajakan yang secara spesifik diberikan pemerintah untuk industri film. Meski demikian, industri film tetap dapat menikmati insentif perpajakan yang berlaku secara umum.

"[Wacana insentif pajak untuk industri film] itu masih dalam pembicaraan. Nanti kami lanjutkan," ujarnya.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sebelumnya menuturkan pemerintah tengah mengkaji skema insentif pajak untuk mendukung pengembangan industri film. Skema insentif yang disiapkan, berupa rabat atau pengurang pajak.

Dengan skema tersebut, produser film dapat menjadikan ongkos produksi atau promosi sebagai biaya untuk pengurang pajak. Menurutnya, pembahasan mengenai skema insentif berupa rabat pajak terus dimatangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah