UU HPP

Soal UU HPP, Dirjen Pajak: Pemerintah Lakukan Persiapan

Dian Kurniati | Senin, 25 Oktober 2021 | 13:22 WIB
Soal UU HPP, Dirjen Pajak: Pemerintah Lakukan Persiapan

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (25/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini, Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) – yang telah disahkan DPR pada 7 Oktober 2021 – belum diteken Presiden Joko Widodo.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah memang masih dalam proses persiapan pengundangan. Dia menegaskan kembali pemerintah sudah mendapatkan draf undang-undang yang sudah disetujui DPR.

“Pemerintah saat ini melakukan proses persiapan pengundangan sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011. Mohon ditunggu kalau seandainya sebentar lagi akan diundangkan,” ujarnya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Seperti diketahui, waktu penomoran UU HPP akan terkait dengan implementasi kebijakan di dalamnya. Apalagi, perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan perubahan UU Cukai mulai berlaku mulai tanggal UU HPP diundangkan. Simak ‘Tujuan dan Waktu Pelaksanaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan’.

Seperti diketahui, UU HPP memiiki 6 kelompok pengaturan, yakni KUP, pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai. Simak ‘Jabarkan Poin-Poin Kebijakan UU HPP, DJP Rilis Pernyataan Resmi’.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemulihan ekonomi membutuhkan banyak sekali pemihakan dan resources sehingga harus didesain sangat hati-hati dan detail. Pemerintah menggunakan semua instrumen yang ada, terutama terkait dengan APBN.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Pemerintah juga ingin UU HPP mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi dan kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif.

“Untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi. Dan terakhir adalah dengan UU HPP, kita ingin terus meningkatkan sukarela kepatuhan wajib pajak,” ujar Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak