Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (25/10/2021).
JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini, Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) – yang telah disahkan DPR pada 7 Oktober 2021 – belum diteken Presiden Joko Widodo.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah memang masih dalam proses persiapan pengundangan. Dia menegaskan kembali pemerintah sudah mendapatkan draf undang-undang yang sudah disetujui DPR.
“Pemerintah saat ini melakukan proses persiapan pengundangan sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011. Mohon ditunggu kalau seandainya sebentar lagi akan diundangkan,” ujarnya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (25/10/2021).
Seperti diketahui, waktu penomoran UU HPP akan terkait dengan implementasi kebijakan di dalamnya. Apalagi, perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan perubahan UU Cukai mulai berlaku mulai tanggal UU HPP diundangkan. Simak ‘Tujuan dan Waktu Pelaksanaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan’.
Seperti diketahui, UU HPP memiiki 6 kelompok pengaturan, yakni KUP, pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai. Simak ‘Jabarkan Poin-Poin Kebijakan UU HPP, DJP Rilis Pernyataan Resmi’.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemulihan ekonomi membutuhkan banyak sekali pemihakan dan resources sehingga harus didesain sangat hati-hati dan detail. Pemerintah menggunakan semua instrumen yang ada, terutama terkait dengan APBN.
Pemerintah juga ingin UU HPP mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi dan kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif.
“Untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi. Dan terakhir adalah dengan UU HPP, kita ingin terus meningkatkan sukarela kepatuhan wajib pajak,” ujar Sri Mulyani. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.