PEREKONOMIAN INDONESIA

Soal Utang Luar Negeri Rp5.200 Triliun, BI Klaim Masih Aman

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Januari 2019 | 16:36 WIB
Soal Utang Luar Negeri Rp5.200 Triliun, BI Klaim Masih Aman

Ilustrasi Bank Indonesia. 

JAKARTA, DDTCNews – Isu utang kembali mengemuka pada awal 2019 setelah International Monetary Fund (IMF) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia. Namun, Bank Indonesia (BI) menegaskan posisi utang, terutama utang luar negeri (ULN) Indonesia masih aman dan terkendali.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Aida Budiman mengatakan utang luar negeri (ULN) Indonesia senilai US$372,9 miliar (sekitar Rp5.271 triliun) masih dalam kategori aman. Pasalnya, sebagian besar komposisi utang jatuh tempo dalam jangka panjang.

Performance-nya kita didominasi ULN jangka panjang,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (24/1/2019).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Dia memaparkan komposisi ULN yang memiliki tenor panjang mendominasi hingga sekitar 80% dari total keseluruhan ULN. Sisanya, sekitar 20% dari total ULN masuk dalam kelompok utang jangka pendek. Menurutnya, utang jangka panjang tidak menjadi masalah serius bagi Indonesia. Ini dikarenakan ruang pengelolaan utang dalam jangka panjang masih cukup lebar.

Tantangan, sambungnya, justru datang dalam utang jangka pendek yang memiliki jatuh tempo sekitar satu hingga dua tahun. Untuk kelompok utang ini, posisi Indonesia juga tercatat masih lebih baik dari negara lain di kawasan Asia Tenggara (Asean).

Menggunakan data rasio ULN jangka pendek terhadap produk domestik bruto (PDB), Aida menyebut ULN jangka pendek hanya mencapai 13,2%. Rasio yang dimiliki Indonesia ini masih lebih baik dibandingkan Malaysia, Thailand, dan Filipina.

“Rasio itu masih lebih rendah dari negara lain seperti Filipina sebesar 16,8%. Sedangkan Malaysia dan Thailand mencapai 40%,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi