EKONOMI DIGITAL

Soal Usulan Amerika Serikat Terkait Safe Harbour, Ini Respons DJP

Dian Kurniati | Selasa, 03 Maret 2020 | 09:02 WIB
Soal Usulan Amerika Serikat Terkait Safe Harbour, Ini Respons DJP

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengaku terus mempelajari usulan Amerika Serikat (AS) tentang pendekatan safe harbour yang sebelumnya dinyatakan sebagai alternatif dalam pemajakan terhadap perusahaan digital.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan masih banyak hal yang perlu diklarifikasi dari AS tentang usulan tersebut. Dia juga belum bisa menjelaskan sikap pemerintah terhadap usulan alternatif safe harbour.

"Ini [safe harbour] akan memberi multinational enterprise untuk memikirkan, mau menggunakan unified approach atau menggunakan [ketentuan] berdasarkan negara tempat dia mendapat penghasilan. Ini masih perlu klarifikasi lebih lanjut,” katanya, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan demikian, penjelasan yang dia tangkap soal safe harbour approach adalah adanya pemberian keleluasaan bagi perusahaan digital memilih memakai ketentuan dari unified approach atau berdasarkan aturan pajak di negara pasar.

Usulan safe harbour approach sempat dibahas dalam salah satu pertemuan OECD pada 29-30 Januari 2020 yang dihadiri oleh 137 yurisdiksi. Namun, kebanyakan peserta menilai usulan AS itu tidak sejalan dengan komitmen untuk mencapai konsensus global.

John menyebut rapat G20 telah memutuskan untuk menunda pembahasan tentang safe harbour approach hingga ada kesepakatan pilar pertama dan kedua pemajakan ekonomi digital telah selesai. Indonesia, kata John, mendukung keputusan itu karena masih membutuhkan waktu untuk mempelajari usulan AS itu.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

John menambahkan, pemerintah Indonesia sangat berharap G20 bisa segera mencapai konsensus global. Negara-negara G20 dalam pertemuan di Riyadh Februari lalu juga menyampaikan optimisme bahwa konsensus global akan dapat dicapai tahun ini.

Pasalnya, jika konsensus global itu tak tercapai, negara-negara di dunia akan menerapkan aksi unilateral. Simak artikel ‘Aksi Unilateral Makin Marak Jelang Tenggat Pencapaian Konsensus Global’.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan AS Steve Mnuchin pertama kali mengemukakan keinginannya menjadikan safe harbour approach sebagai alternatif pilar pertama kepada Sekjen OECD Jose Angel Gurria pada 3 Desember 2019. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra