EKONOMI DIGITAL

Soal Usulan Amerika Serikat Terkait Safe Harbour, Ini Respons DJP

Dian Kurniati | Selasa, 03 Maret 2020 | 09:02 WIB
Soal Usulan Amerika Serikat Terkait Safe Harbour, Ini Respons DJP

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengaku terus mempelajari usulan Amerika Serikat (AS) tentang pendekatan safe harbour yang sebelumnya dinyatakan sebagai alternatif dalam pemajakan terhadap perusahaan digital.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan masih banyak hal yang perlu diklarifikasi dari AS tentang usulan tersebut. Dia juga belum bisa menjelaskan sikap pemerintah terhadap usulan alternatif safe harbour.

"Ini [safe harbour] akan memberi multinational enterprise untuk memikirkan, mau menggunakan unified approach atau menggunakan [ketentuan] berdasarkan negara tempat dia mendapat penghasilan. Ini masih perlu klarifikasi lebih lanjut,” katanya, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dengan demikian, penjelasan yang dia tangkap soal safe harbour approach adalah adanya pemberian keleluasaan bagi perusahaan digital memilih memakai ketentuan dari unified approach atau berdasarkan aturan pajak di negara pasar.

Usulan safe harbour approach sempat dibahas dalam salah satu pertemuan OECD pada 29-30 Januari 2020 yang dihadiri oleh 137 yurisdiksi. Namun, kebanyakan peserta menilai usulan AS itu tidak sejalan dengan komitmen untuk mencapai konsensus global.

John menyebut rapat G20 telah memutuskan untuk menunda pembahasan tentang safe harbour approach hingga ada kesepakatan pilar pertama dan kedua pemajakan ekonomi digital telah selesai. Indonesia, kata John, mendukung keputusan itu karena masih membutuhkan waktu untuk mempelajari usulan AS itu.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

John menambahkan, pemerintah Indonesia sangat berharap G20 bisa segera mencapai konsensus global. Negara-negara G20 dalam pertemuan di Riyadh Februari lalu juga menyampaikan optimisme bahwa konsensus global akan dapat dicapai tahun ini.

Pasalnya, jika konsensus global itu tak tercapai, negara-negara di dunia akan menerapkan aksi unilateral. Simak artikel ‘Aksi Unilateral Makin Marak Jelang Tenggat Pencapaian Konsensus Global’.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan AS Steve Mnuchin pertama kali mengemukakan keinginannya menjadikan safe harbour approach sebagai alternatif pilar pertama kepada Sekjen OECD Jose Angel Gurria pada 3 Desember 2019. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN