Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengaku terus mempelajari usulan Amerika Serikat (AS) tentang pendekatan safe harbour yang sebelumnya dinyatakan sebagai alternatif dalam pemajakan terhadap perusahaan digital.
Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan masih banyak hal yang perlu diklarifikasi dari AS tentang usulan tersebut. Dia juga belum bisa menjelaskan sikap pemerintah terhadap usulan alternatif safe harbour.
"Ini [safe harbour] akan memberi multinational enterprise untuk memikirkan, mau menggunakan unified approach atau menggunakan [ketentuan] berdasarkan negara tempat dia mendapat penghasilan. Ini masih perlu klarifikasi lebih lanjut,” katanya, Senin (2/3/2020).
Dengan demikian, penjelasan yang dia tangkap soal safe harbour approach adalah adanya pemberian keleluasaan bagi perusahaan digital memilih memakai ketentuan dari unified approach atau berdasarkan aturan pajak di negara pasar.
Usulan safe harbour approach sempat dibahas dalam salah satu pertemuan OECD pada 29-30 Januari 2020 yang dihadiri oleh 137 yurisdiksi. Namun, kebanyakan peserta menilai usulan AS itu tidak sejalan dengan komitmen untuk mencapai konsensus global.
John menyebut rapat G20 telah memutuskan untuk menunda pembahasan tentang safe harbour approach hingga ada kesepakatan pilar pertama dan kedua pemajakan ekonomi digital telah selesai. Indonesia, kata John, mendukung keputusan itu karena masih membutuhkan waktu untuk mempelajari usulan AS itu.
John menambahkan, pemerintah Indonesia sangat berharap G20 bisa segera mencapai konsensus global. Negara-negara G20 dalam pertemuan di Riyadh Februari lalu juga menyampaikan optimisme bahwa konsensus global akan dapat dicapai tahun ini.
Pasalnya, jika konsensus global itu tak tercapai, negara-negara di dunia akan menerapkan aksi unilateral. Simak artikel ‘Aksi Unilateral Makin Marak Jelang Tenggat Pencapaian Konsensus Global’.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan AS Steve Mnuchin pertama kali mengemukakan keinginannya menjadikan safe harbour approach sebagai alternatif pilar pertama kepada Sekjen OECD Jose Angel Gurria pada 3 Desember 2019. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.