TRANSPARANSI PAJAK

Soal Transparansi Pajak dan SIN, Ini Cerita Megawati Soekarnoputri

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Mei 2021 | 15:20 WIB
Soal Transparansi Pajak dan SIN, Ini Cerita Megawati Soekarnoputri

Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri dalam webinar bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia, Jumat (28/5/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri berpandangan single identity number (SIN) sangat diperlukan untuk menciptakan transparansi pajak.

Megawati mengatakan konsep transparansi perpajakan sudah diperkenalkan Presiden Soekarno. Pada 31 Desember 1965, sambungnya, Bung Karno telah mengeluarkan Perpu 2/1965 mengenai peniadaan rahasia bagi aparat pajak.

“Dengan perpu tersebut maka seluruh maka seluruh bank wajib memberikan semua keterangan yang dianggap perlu oleh Menteri Iuran Negara pada waktu itu,” ujarnya dalam webinar bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Selanjutnya, SIN pajak ini kembali diperkenalkan pada 2001 ketika Megawati menjadi Presiden Republik Indonesia. Setelah itu, sambung dia, SIN pajak tercantum dalam UU 19/2001 tentang APBN 2002. Selain itu, telah disahkan pula Keppres No.72/2004 yang salah satu tujuannya yaitu meningkatkan pendapatan negara dari perpajakan melalui SIN pajak.

Saat itu, konsep perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah dirampungkan dengan memasukkan konsep SIN pajak. Akhirnya, revisi UU KUP disahkan, yakni UU 28/2007, dengan memasukkan konsep SIN.

Namun, menurutnya, implementasi UU tersebut masih menemui hambatan. SIN yang diamanatkan pada UU KUP masih terhambat UU lain yang masih mengatur tentang kerahasiaan, contohnya pada UU Perbankan.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan, SKB PPhTB Bisa Diajukan di Kantor Pajak Manapun

Kemudian, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengeluarkan Perpu 1/2017 yang disahkan melalui UU 9/2017 sebagai penyempurnaan dari UU 28/2007. Berbagai payung hukum itu, sambung Megawati, sebagai rangkaian satu garis lurus mengenai pengelolaan pajak yang seharusnya dilakukan.

Megawati mengatakan implementasi SIN adalah mencegah tindak pidana korupsi, meningkatkan penerimaan secara sistemik, dan mewujudkan proses pemeriksaan yang sistematis, mencegah kredit macet, hingga mewujudkan Indonesia yang lebih sejahtera.

Megawati pun mengimbau agar pemerintah tidak selalu berpatok pada aturan yang ada. Aturan yang ada seharusnya selalu diperbaiki. "Dengan demikian, semoga webinar ini dapat bermanfaat, menjadi rekomendasi bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan perpajakan," kata Megawati dalam acara yang diselenggarakan Universitas Pelita Harapan (UPH) tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Seperti Apa Pemungutan Pajak Orang Asing di Era Majapahit?

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi