SENGKETA PAJAK

Soal Tingkat Penyelesaian Permintaan MAP & APA, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 September 2019 | 19:20 WIB
Soal Tingkat Penyelesaian Permintaan MAP & APA, Ini Kata DJP

Achmad Amin.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mendorong agar wajib pajak menggunakan opsi alternatif untuk meminimalisasi terjadinya sengketa transfer pricing. Kegiatan transfer pricing memang sering berakhir pada sengketa antara wajib pajak (WP) dan otoritas.

Hal ini diungkapkan Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Achmad Amin dalam seminar yang digelar oleh Kompartemen Akuntan Pajak Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI), Selasa (17/9/2019). Sengketa muncul karena adanya perbedaan interpretasi.

“Dalam analisis transfer pricing WP dan otoritas pada kasus tertentu mempunyai interpretasi yang berbeda terhadap suatu fakta, misal justifikasi laporan keuangan perusahaan yang selalu merugi tapi rutin membayar royalti kepada parent company sehingga dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Untuk meminimalkan munculnya sengketa dari transaksi transfer pricing, pria yang baru saja dilantik menjadi Kepala KPP Madya Batam ini menyarankan agar WP menempuh mekanisme alternatif, yaitu Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA).

Kinerja otoritas dalam menyelesaikan permintaan MAP/APA, menurutnya, semakin baik tiap tahunnya. Pada tahun fiskal 2015 dan sebelumnya, terdapat 83 permintaan MAP dan APA dari WP dan hanya satu yang berhasil diselesaikan.

Kemudian, pada 2016 terdapat 44 permintaan MAP/APA. DJP berhasil menyelesaikan 35 permintaan. Selanjutnya, pada 2017 terdapat 18 permintaan dan DJP berhasil menyelesaikan sebanyak 23 permintaan WP.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Untuk tahun lalu, terdapat 39 permintaan MAP/APA dari wajib pajak dan DJP berhasil merampungkan 32 permintaan. Secara total, terdapat 184 permintaan MAP/APA dari WP dan otoritas berhasil menyelesaikan 91 permintaan dan masih menyisakan 93 permintaan.

“Permintaan MAP/APA dari WP yang di-handle oleh DJP yang sebanyak 184 permintaan merupakan yang tertinggi di antara negara Asean,” paparnya.

Kinerja tersebut menurut Achmad termasuk moderat dibandingkan negara lain dikawasan Asia Pasifik dalam periode 2016-2018. Secara persentase, DJP berhasil meyelesaikan permintaan MAP/APA sebesar 55,97%. Angka tersebut masih lebih tinggi dari Jepang yang tingkat penyelesaian MAP/APA sebesar 54,1% dan Singapura yang sebesar 50,75%.

“Penyelesaian MAP/APA yang sangat baik itu Thailand yang sebesar 77,42% dan Australia yang tingkat penyelesaian permintaan MAP sebesar 67,71%,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru