SENGKETA PAJAK

Soal Tingkat Penyelesaian Permintaan MAP & APA, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 September 2019 | 19:20 WIB
Soal Tingkat Penyelesaian Permintaan MAP & APA, Ini Kata DJP

Achmad Amin.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mendorong agar wajib pajak menggunakan opsi alternatif untuk meminimalisasi terjadinya sengketa transfer pricing. Kegiatan transfer pricing memang sering berakhir pada sengketa antara wajib pajak (WP) dan otoritas.

Hal ini diungkapkan Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Achmad Amin dalam seminar yang digelar oleh Kompartemen Akuntan Pajak Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI), Selasa (17/9/2019). Sengketa muncul karena adanya perbedaan interpretasi.

“Dalam analisis transfer pricing WP dan otoritas pada kasus tertentu mempunyai interpretasi yang berbeda terhadap suatu fakta, misal justifikasi laporan keuangan perusahaan yang selalu merugi tapi rutin membayar royalti kepada parent company sehingga dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Untuk meminimalkan munculnya sengketa dari transaksi transfer pricing, pria yang baru saja dilantik menjadi Kepala KPP Madya Batam ini menyarankan agar WP menempuh mekanisme alternatif, yaitu Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA).

Kinerja otoritas dalam menyelesaikan permintaan MAP/APA, menurutnya, semakin baik tiap tahunnya. Pada tahun fiskal 2015 dan sebelumnya, terdapat 83 permintaan MAP dan APA dari WP dan hanya satu yang berhasil diselesaikan.

Kemudian, pada 2016 terdapat 44 permintaan MAP/APA. DJP berhasil menyelesaikan 35 permintaan. Selanjutnya, pada 2017 terdapat 18 permintaan dan DJP berhasil menyelesaikan sebanyak 23 permintaan WP.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Untuk tahun lalu, terdapat 39 permintaan MAP/APA dari wajib pajak dan DJP berhasil merampungkan 32 permintaan. Secara total, terdapat 184 permintaan MAP/APA dari WP dan otoritas berhasil menyelesaikan 91 permintaan dan masih menyisakan 93 permintaan.

“Permintaan MAP/APA dari WP yang di-handle oleh DJP yang sebanyak 184 permintaan merupakan yang tertinggi di antara negara Asean,” paparnya.

Kinerja tersebut menurut Achmad termasuk moderat dibandingkan negara lain dikawasan Asia Pasifik dalam periode 2016-2018. Secara persentase, DJP berhasil meyelesaikan permintaan MAP/APA sebesar 55,97%. Angka tersebut masih lebih tinggi dari Jepang yang tingkat penyelesaian MAP/APA sebesar 54,1% dan Singapura yang sebesar 50,75%.

“Penyelesaian MAP/APA yang sangat baik itu Thailand yang sebesar 77,42% dan Australia yang tingkat penyelesaian permintaan MAP sebesar 67,71%,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN