UU CIPTA KERJA

Soal SWF, Pemerintah Selaraskan Ketentuan Pajak dengan Negara Lain

Dian Kurniati | Selasa, 24 November 2020 | 10:11 WIB
Soal SWF, Pemerintah Selaraskan Ketentuan Pajak dengan Negara Lain

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyelaraskan ketentuan perpajakan Indonesia dengan negara-negara lain terkait dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Hasilnya akan digunakan dalam merancang peraturan pemerintah (PP) yang menjadi turunan UU Cipta Kerja.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah harus mencari format yang tepat agar ketentuan perlakuan perpajakan LPI menarik bagi negara-negara lain. Menurutnya, ketentuan perpajakan itu menjadi pertimbangan penting bagi investor untuk menanamkan modalnya pada LPI.

"Aspek perpajakannya akan diselaraskan dengan seluruh ketentuan pajak Indonesia dengan kesepakatan negara lain, terutama dengan partner-partner yang potensial," katanya pada konferensi pers APBN Kita, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Suahasil mengatakan prinsip penting dalam penyusunan RPP terkait dengan perlakuan perpajakan LPI adalah untuk mendatangkan manfaat yang besar bagi negara. Meski demikian, bukan berarti para investor yang menanamkan modal pada LPI tidak memperoleh fasilitas.

Menurutnya, pemberian fasilitas perpajakan kepada investor juga tetap bisa diartikan mendatangkan manfaatkan kepada negara dalam jangka panjang.

Suahasil menjelaskan pelaksanaan seperangkat peraturan yang mendukung atau pemberian fasilitas perpajakan akan membuat modal pada LPI semakin berkembang. Dengan demikian, akan berdatangan modal atau proyek-proyek baru yang menguntungkan bagi Indonesia, terutama dari sisi penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

"Kemudian bisa juga kami kumpulkan pajak dari projek baru yang akan tercipta dari masuknya modal-modal asing ke dalam SWF (sovereign wealth fund) ini," ujarnya.

UU Cipta Kerja telah mengamanatkan pembentukan lembaga SWF yang akan mengelola dan menempatkan sejumlah dana dan atau aset negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.

Setelah membentuk LPI, pemerintah harus menyusun 3 PP untuk menjalankan lembaga tersebut, yakni penempatan modal awal LPI, tata kelola LPI, serta ketentuan perpajakannya.

PP tentang ketentuan perpajakan LPI setidaknya akan memerinci 3 level perlakuan perpajakan, meliputi pada LPI sendiri, pada perusahaan yang dibentuk LPI bersama mitra investasi, serta pada level perusahaan tempat perusahaan patungan bentukan LPI dan mitra investasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?