UU CIPTA KERJA

Soal SWF, Pemerintah Selaraskan Ketentuan Pajak dengan Negara Lain

Dian Kurniati | Selasa, 24 November 2020 | 10:11 WIB
Soal SWF, Pemerintah Selaraskan Ketentuan Pajak dengan Negara Lain

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyelaraskan ketentuan perpajakan Indonesia dengan negara-negara lain terkait dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Hasilnya akan digunakan dalam merancang peraturan pemerintah (PP) yang menjadi turunan UU Cipta Kerja.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah harus mencari format yang tepat agar ketentuan perlakuan perpajakan LPI menarik bagi negara-negara lain. Menurutnya, ketentuan perpajakan itu menjadi pertimbangan penting bagi investor untuk menanamkan modalnya pada LPI.

"Aspek perpajakannya akan diselaraskan dengan seluruh ketentuan pajak Indonesia dengan kesepakatan negara lain, terutama dengan partner-partner yang potensial," katanya pada konferensi pers APBN Kita, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Suahasil mengatakan prinsip penting dalam penyusunan RPP terkait dengan perlakuan perpajakan LPI adalah untuk mendatangkan manfaat yang besar bagi negara. Meski demikian, bukan berarti para investor yang menanamkan modal pada LPI tidak memperoleh fasilitas.

Menurutnya, pemberian fasilitas perpajakan kepada investor juga tetap bisa diartikan mendatangkan manfaatkan kepada negara dalam jangka panjang.

Suahasil menjelaskan pelaksanaan seperangkat peraturan yang mendukung atau pemberian fasilitas perpajakan akan membuat modal pada LPI semakin berkembang. Dengan demikian, akan berdatangan modal atau proyek-proyek baru yang menguntungkan bagi Indonesia, terutama dari sisi penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

"Kemudian bisa juga kami kumpulkan pajak dari projek baru yang akan tercipta dari masuknya modal-modal asing ke dalam SWF (sovereign wealth fund) ini," ujarnya.

UU Cipta Kerja telah mengamanatkan pembentukan lembaga SWF yang akan mengelola dan menempatkan sejumlah dana dan atau aset negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.

Setelah membentuk LPI, pemerintah harus menyusun 3 PP untuk menjalankan lembaga tersebut, yakni penempatan modal awal LPI, tata kelola LPI, serta ketentuan perpajakannya.

PP tentang ketentuan perpajakan LPI setidaknya akan memerinci 3 level perlakuan perpajakan, meliputi pada LPI sendiri, pada perusahaan yang dibentuk LPI bersama mitra investasi, serta pada level perusahaan tempat perusahaan patungan bentukan LPI dan mitra investasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan