UU CIPTA KERJA

Soal SWF, Pemerintah Selaraskan Ketentuan Pajak dengan Negara Lain

Dian Kurniati | Selasa, 24 November 2020 | 10:11 WIB
Soal SWF, Pemerintah Selaraskan Ketentuan Pajak dengan Negara Lain

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyelaraskan ketentuan perpajakan Indonesia dengan negara-negara lain terkait dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Hasilnya akan digunakan dalam merancang peraturan pemerintah (PP) yang menjadi turunan UU Cipta Kerja.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah harus mencari format yang tepat agar ketentuan perlakuan perpajakan LPI menarik bagi negara-negara lain. Menurutnya, ketentuan perpajakan itu menjadi pertimbangan penting bagi investor untuk menanamkan modalnya pada LPI.

"Aspek perpajakannya akan diselaraskan dengan seluruh ketentuan pajak Indonesia dengan kesepakatan negara lain, terutama dengan partner-partner yang potensial," katanya pada konferensi pers APBN Kita, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Suahasil mengatakan prinsip penting dalam penyusunan RPP terkait dengan perlakuan perpajakan LPI adalah untuk mendatangkan manfaat yang besar bagi negara. Meski demikian, bukan berarti para investor yang menanamkan modal pada LPI tidak memperoleh fasilitas.

Menurutnya, pemberian fasilitas perpajakan kepada investor juga tetap bisa diartikan mendatangkan manfaatkan kepada negara dalam jangka panjang.

Suahasil menjelaskan pelaksanaan seperangkat peraturan yang mendukung atau pemberian fasilitas perpajakan akan membuat modal pada LPI semakin berkembang. Dengan demikian, akan berdatangan modal atau proyek-proyek baru yang menguntungkan bagi Indonesia, terutama dari sisi penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Kemudian bisa juga kami kumpulkan pajak dari projek baru yang akan tercipta dari masuknya modal-modal asing ke dalam SWF (sovereign wealth fund) ini," ujarnya.

UU Cipta Kerja telah mengamanatkan pembentukan lembaga SWF yang akan mengelola dan menempatkan sejumlah dana dan atau aset negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.

Setelah membentuk LPI, pemerintah harus menyusun 3 PP untuk menjalankan lembaga tersebut, yakni penempatan modal awal LPI, tata kelola LPI, serta ketentuan perpajakannya.

PP tentang ketentuan perpajakan LPI setidaknya akan memerinci 3 level perlakuan perpajakan, meliputi pada LPI sendiri, pada perusahaan yang dibentuk LPI bersama mitra investasi, serta pada level perusahaan tempat perusahaan patungan bentukan LPI dan mitra investasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN