PERPAJAKAN INDONESIA

Soal Sumber Data, Ini Imbauan Sri Mulyani kepada DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Januari 2019 | 19:11 WIB
Soal Sumber Data, Ini Imbauan Sri Mulyani kepada DJP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar Ditjen Pajak (DJP) dapat mengoptimalkan berbagai sumber informasi yang kredibel dan relevan. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas informasi data wajib pajak (WP).

Menurutnya, kendala selama ini adalah masih adanya data yang kurang terpercaya (reliable). Dengan demikian, dia meminta agar otoritas pajak melalukan verifikasi atas data yang didapat. Bagaimanapun kondisi ini menjadi risiko DJP dalam melakukan pembaruan informasi WP.

“Kita [Indonesia] disebut sebagai negara yang berkembang karena [antara lain] data belum well-established, [data] masih mudah dimanipulasi. DJP memang harus kerja lebih keras untuk verifikasi,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Selasa (29/1/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini meminta agar DJP dapat menggali dan mengoptimalkan pencarian informasi dari berbagai sumber, antara lain melalui e-KTP, data gabungan DJP serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC),automatic exchange of Information (AEoI) dan akses informasi ke sektor keuangan.

Seperti diketahui, dengan sistem pajak self assessment, ketersediaan data pihak ketiga menjadi bagian yang sangat penting bagi otoritas pajak. Masih belum optimalnya kinerja pemungutan pajak di Tanah Air selama ini juga dipengaruhi oleh ketersediaan data itu tersendiri.

“Dengan e-KTP satu single identity, dengan membuat lebih konsisten antara pajak dengan bea cukai menjadi satu ID, kemudian kita punyai AEoI, kita punya akses informasi [ke sektor jasa keuangan]. Yang paling aman adalah dari AEoI,financial sector, dan pasar modal,” papar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sebelumnya, DJP mengaku akan mengoptimalkan data dari AEoI pada tahun ini. Dampak dari pertukaran informasi keuangan secara otomatis terhadap penerimaan negara belum bisa dirasakan pada 2018. Pasalnya, setiap data yang diperoleh melalui AEoIharus diolah terlebih dahulu. Pengecekan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan juga harus dilakukan.

Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) pun memperkirakan negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, akan mendapat manfaat yang lebih banyak dari implementasi AEoI. OECD mencatat adanya pertukaran data keuangan lebih dari 4.500 sepanjang tahun berjalan 2018. Pertukaran ini dilakukan oleh 85 yurisdiksi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN