Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar Ditjen Pajak (DJP) dapat mengoptimalkan berbagai sumber informasi yang kredibel dan relevan. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas informasi data wajib pajak (WP).
Menurutnya, kendala selama ini adalah masih adanya data yang kurang terpercaya (reliable). Dengan demikian, dia meminta agar otoritas pajak melalukan verifikasi atas data yang didapat. Bagaimanapun kondisi ini menjadi risiko DJP dalam melakukan pembaruan informasi WP.
“Kita [Indonesia] disebut sebagai negara yang berkembang karena [antara lain] data belum well-established, [data] masih mudah dimanipulasi. DJP memang harus kerja lebih keras untuk verifikasi,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Selasa (29/1/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini meminta agar DJP dapat menggali dan mengoptimalkan pencarian informasi dari berbagai sumber, antara lain melalui e-KTP, data gabungan DJP serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC),automatic exchange of Information (AEoI) dan akses informasi ke sektor keuangan.
Seperti diketahui, dengan sistem pajak self assessment, ketersediaan data pihak ketiga menjadi bagian yang sangat penting bagi otoritas pajak. Masih belum optimalnya kinerja pemungutan pajak di Tanah Air selama ini juga dipengaruhi oleh ketersediaan data itu tersendiri.
“Dengan e-KTP satu single identity, dengan membuat lebih konsisten antara pajak dengan bea cukai menjadi satu ID, kemudian kita punyai AEoI, kita punya akses informasi [ke sektor jasa keuangan]. Yang paling aman adalah dari AEoI,financial sector, dan pasar modal,” papar Sri Mulyani.
Sebelumnya, DJP mengaku akan mengoptimalkan data dari AEoI pada tahun ini. Dampak dari pertukaran informasi keuangan secara otomatis terhadap penerimaan negara belum bisa dirasakan pada 2018. Pasalnya, setiap data yang diperoleh melalui AEoIharus diolah terlebih dahulu. Pengecekan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan juga harus dilakukan.
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) pun memperkirakan negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, akan mendapat manfaat yang lebih banyak dari implementasi AEoI. OECD mencatat adanya pertukaran data keuangan lebih dari 4.500 sepanjang tahun berjalan 2018. Pertukaran ini dilakukan oleh 85 yurisdiksi. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.