PERPAJAKAN INDONESIA

Soal Sumber Data, Ini Imbauan Sri Mulyani kepada DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Januari 2019 | 19:11 WIB
Soal Sumber Data, Ini Imbauan Sri Mulyani kepada DJP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar Ditjen Pajak (DJP) dapat mengoptimalkan berbagai sumber informasi yang kredibel dan relevan. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas informasi data wajib pajak (WP).

Menurutnya, kendala selama ini adalah masih adanya data yang kurang terpercaya (reliable). Dengan demikian, dia meminta agar otoritas pajak melalukan verifikasi atas data yang didapat. Bagaimanapun kondisi ini menjadi risiko DJP dalam melakukan pembaruan informasi WP.

“Kita [Indonesia] disebut sebagai negara yang berkembang karena [antara lain] data belum well-established, [data] masih mudah dimanipulasi. DJP memang harus kerja lebih keras untuk verifikasi,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Selasa (29/1/2019).

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini meminta agar DJP dapat menggali dan mengoptimalkan pencarian informasi dari berbagai sumber, antara lain melalui e-KTP, data gabungan DJP serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC),automatic exchange of Information (AEoI) dan akses informasi ke sektor keuangan.

Seperti diketahui, dengan sistem pajak self assessment, ketersediaan data pihak ketiga menjadi bagian yang sangat penting bagi otoritas pajak. Masih belum optimalnya kinerja pemungutan pajak di Tanah Air selama ini juga dipengaruhi oleh ketersediaan data itu tersendiri.

“Dengan e-KTP satu single identity, dengan membuat lebih konsisten antara pajak dengan bea cukai menjadi satu ID, kemudian kita punyai AEoI, kita punya akses informasi [ke sektor jasa keuangan]. Yang paling aman adalah dari AEoI,financial sector, dan pasar modal,” papar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Sebelumnya, DJP mengaku akan mengoptimalkan data dari AEoI pada tahun ini. Dampak dari pertukaran informasi keuangan secara otomatis terhadap penerimaan negara belum bisa dirasakan pada 2018. Pasalnya, setiap data yang diperoleh melalui AEoIharus diolah terlebih dahulu. Pengecekan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan juga harus dilakukan.

Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) pun memperkirakan negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, akan mendapat manfaat yang lebih banyak dari implementasi AEoI. OECD mencatat adanya pertukaran data keuangan lebih dari 4.500 sepanjang tahun berjalan 2018. Pertukaran ini dilakukan oleh 85 yurisdiksi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal