KEBIJAKAN PAJAK

Soal SPT Tahunan 2023, DJP Bakal Kirim Email Blast ke WP Bulan Ini

Dian Kurniati | Jumat, 02 Februari 2024 | 09:30 WIB
Soal SPT Tahunan 2023, DJP Bakal Kirim Email Blast ke WP Bulan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak bakal mengirimkan email blast kepada wajib pajak yang berisikan imbauan untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan DJP mengingatkan wajib pajak untuk segera melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2023. Menurutnya, pengiriman email blast akan mulai dilaksanakan pada bulan ini.

"DJP akan mengirimkan email blast untuk mengingatkan terkait dengan kewajiban pelaporan SPT Tahunan mulai bulan Februari ini," katanya, dikutip pada Jumat (2/2/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dwi menuturkan email blast akan ditujukan baik kepada pemberi kerja maupun wajib pajak. Kepada pemberi kerja, DJP akan mengingatkan untuk segera membuat dan memberikan bukti potong kepada karyawannya.

Bukti potong dibutuhkan karyawan ketika melaporkan SPT Tahunan 2023. Sebagaimana diatur dalam PER-16/PJ/2016, pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima pekerja paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir atau 31 Januari 2024.

Bukti potong diberikan oleh pemberi kerja melalui formulir 1721-A1 (bagi karyawan swasta) atau formulir 1721-A2 (bagi ASN, TNI, dan Polri).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Bukti potong dengan formulir 1721-A1 dibuat dengan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26, sedangkan formulir 1721-A2 dibuat dengan e-Bupot unifikasi instansi pemerintah.

Sementara itu, email blast imbauan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2023 akan dikirimkan kepada wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Hingga 31 Januari 2024, sudah ada 2,18 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan 2023, tumbuh 27,40% ketimbang periode yang sama tahun lalu. Angka ini terdiri atas 2,1 juta wajib pajak orang pribadi dan 81.300 wajib pajak badan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya