KEBIJAKAN PAJAK

Soal Sanksi Administrasi Pajak, Ini Usulan Pakar

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Maret 2021 | 14:46 WIB
Soal Sanksi Administrasi Pajak, Ini Usulan Pakar

Managing Partner DDTC Darussalam dan Kepala Seksi Peraturan KUP DJP Hari Tri Utomo dalam Online Regular Tax Discussion - Aturan Pelaksana Undang-undang Cipta Kerja di Bidang Perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (31/3/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Perubahan skema sanksi administrasi pajak yang masuk dalam UU Cipta Kerja sudah memberikan keadilan. Namun demikian, pakar pajak menilai masih ada skema sanksi dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang perlu disesuaikan.

Managing Partner DDTC Darussalam menilai masih terdapat 2 skema sanksi dalam UU KUP yang belum disesuaikan melalui UU Cipta Kerja, yakni denda sebesar 50% bila keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian serta denda 100% bila banding ditolak atau dikabulkan sebagian.

“Kalau ini selesai, saya yakin sanksi yang ada di [UU] KUP sudah semuanya memberikan fairness, kepastian hukum, dan berkeadilan. Mungkin tinggal 2 sanksi ini yang perlu diselesaikan,” ujarnya dalam Online Regular Tax Discussion - Aturan Pelaksana Undang-undang Cipta Kerja di Bidang Perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Seperti diketahui, sanksi denda sebesar 50% dan 100% tersebut diatur dalam Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP. Bila keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Selanjutnya, bila permohonan banding wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian maka wajib pajak dikenai sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Menanggapi masukan ini, Kepala Seksi Peraturan KUP DJP Hari Tri Utomo mengatakan ketika UU Cipta Kerja disusun, penyesuaian kedua sanksi tersebut memang belum sempat dibahas. Menurut Hari, tingginya denda tersebut dimaksudkan agar wajib pajak benar-benar sepenuhnya yakin ketika mengajukan keberatan dan banding.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

“Semoga ini [pengajuan keberatan dan banding] tidak dilakukan dengan sekadar mencoba-coba,” ujarnya.

Hari mengatakan bila sanksi denda perlu diturunkan, DJP sangat terbuka untuk memulai kajian. Hal tersebut juga bisa diusulkan dalam revisi UU KUP yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Simak 33 RUU Disepakati Masuk Prolegnas 2021, RUU KUP Termasuk’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 April 2021 | 12:57 WIB

semoga ini bnr2 terjadi perubahan krn wp yg minim dana namun ingin kejelasan hukum tdk akan pernh brni maju keberatan / banding

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6