KEBIJAKAN PAJAK

Soal Sanksi Administrasi Pajak, Ini Usulan Pakar

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Maret 2021 | 14:46 WIB
Soal Sanksi Administrasi Pajak, Ini Usulan Pakar

Managing Partner DDTC Darussalam dan Kepala Seksi Peraturan KUP DJP Hari Tri Utomo dalam Online Regular Tax Discussion - Aturan Pelaksana Undang-undang Cipta Kerja di Bidang Perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (31/3/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Perubahan skema sanksi administrasi pajak yang masuk dalam UU Cipta Kerja sudah memberikan keadilan. Namun demikian, pakar pajak menilai masih ada skema sanksi dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang perlu disesuaikan.

Managing Partner DDTC Darussalam menilai masih terdapat 2 skema sanksi dalam UU KUP yang belum disesuaikan melalui UU Cipta Kerja, yakni denda sebesar 50% bila keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian serta denda 100% bila banding ditolak atau dikabulkan sebagian.

“Kalau ini selesai, saya yakin sanksi yang ada di [UU] KUP sudah semuanya memberikan fairness, kepastian hukum, dan berkeadilan. Mungkin tinggal 2 sanksi ini yang perlu diselesaikan,” ujarnya dalam Online Regular Tax Discussion - Aturan Pelaksana Undang-undang Cipta Kerja di Bidang Perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Seperti diketahui, sanksi denda sebesar 50% dan 100% tersebut diatur dalam Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP. Bila keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Selanjutnya, bila permohonan banding wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian maka wajib pajak dikenai sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Menanggapi masukan ini, Kepala Seksi Peraturan KUP DJP Hari Tri Utomo mengatakan ketika UU Cipta Kerja disusun, penyesuaian kedua sanksi tersebut memang belum sempat dibahas. Menurut Hari, tingginya denda tersebut dimaksudkan agar wajib pajak benar-benar sepenuhnya yakin ketika mengajukan keberatan dan banding.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

“Semoga ini [pengajuan keberatan dan banding] tidak dilakukan dengan sekadar mencoba-coba,” ujarnya.

Hari mengatakan bila sanksi denda perlu diturunkan, DJP sangat terbuka untuk memulai kajian. Hal tersebut juga bisa diusulkan dalam revisi UU KUP yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Simak 33 RUU Disepakati Masuk Prolegnas 2021, RUU KUP Termasuk’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 April 2021 | 12:57 WIB

semoga ini bnr2 terjadi perubahan krn wp yg minim dana namun ingin kejelasan hukum tdk akan pernh brni maju keberatan / banding

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?