LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

Soal RPP Perlakuan Perpajakan LPI, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 25 Januari 2021 | 15:14 WIB
Soal RPP Perlakuan Perpajakan LPI, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai penerbitan RPP Perlakuan Perpajakan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) akan membantu upaya pembangunan reputasi yang baik pada institusi tersebut.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan atau insentif pajak melalui RPP tersebut. Dengan insentif tersebut, dia meyakini LPI akan memiliki daya tarik di mata investor sekaligus tetap mengedepankan tata kelola yang baik.

"[LPI memiliki keseimbangan] antara di satu sisi sebagai lembaga baru yang perlu meng-establish reputasi, di sisi lain juga tetap mencoba untuk mengikuti tata kelola serta prinsip-prinsip governance yang baik," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Semua ketentuan perlakuan dan/atau fasilitas perpajakan atas transaksi LPI tersebut, sambungnya, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam RPP tersebut, salah satu fasilitas yang diberikan yakni pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen untuk pihak ketiga yang bekerja sama dengan LPI.

Dividen itu akan diberikan kepada pihak ketiga yang bertransaksi dengan LPI, seperti mitra investasi, manajer investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah, hingga entitas lain baik dari dalam maupun luar negeri. Syarat subjek pajak luar negeri memperoleh pembebasan PPh atas dividen adalah bekerja sama dengan LPI secara langsung.

Sri Mulyani berharap pemberian insentif tersebut mampu menarik banyak investor agar dana kelolaan LPI terus meningkat. Simak pula artikel ‘Pihak Ketiga Mitra LPI Bakal Dapat Insentif Pajak Penghasilan’ dan ‘Pembentukan Dana Cadangan Wajib Jadi Pengurang Penghasilan Bruto LPI’.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Kami memang akan memberi berbagai dukungan agar modal LPI dan cadangan modalnya makin meningkat di satu level tertentu," ujarnya.

Pemerintah berencana membentuk LPI melalui UU Cipta Kerja agar makin banyak investasi asing yang masuk ke Indonesia. Saat ini Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP 74/2020 tentang tata kelola dan operasional LPI, sedangkan RPP Perlakuan Perpajakan LPI tengah dalam proses penyusunan.

Pemerintah akan memberikan modal kepada LPI senilai Rp75 triliun dengan penyetoran awal Rp15 triliun. Sri Mulyani memastikan LPI akan dikelola secara independen dan profesional demi menarik investor menanamkan modalnya ke Indonesia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra