LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

Soal RPP Perlakuan Perpajakan LPI, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 25 Januari 2021 | 15:14 WIB
Soal RPP Perlakuan Perpajakan LPI, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai penerbitan RPP Perlakuan Perpajakan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) akan membantu upaya pembangunan reputasi yang baik pada institusi tersebut.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan atau insentif pajak melalui RPP tersebut. Dengan insentif tersebut, dia meyakini LPI akan memiliki daya tarik di mata investor sekaligus tetap mengedepankan tata kelola yang baik.

"[LPI memiliki keseimbangan] antara di satu sisi sebagai lembaga baru yang perlu meng-establish reputasi, di sisi lain juga tetap mencoba untuk mengikuti tata kelola serta prinsip-prinsip governance yang baik," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Semua ketentuan perlakuan dan/atau fasilitas perpajakan atas transaksi LPI tersebut, sambungnya, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam RPP tersebut, salah satu fasilitas yang diberikan yakni pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen untuk pihak ketiga yang bekerja sama dengan LPI.

Dividen itu akan diberikan kepada pihak ketiga yang bertransaksi dengan LPI, seperti mitra investasi, manajer investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah, hingga entitas lain baik dari dalam maupun luar negeri. Syarat subjek pajak luar negeri memperoleh pembebasan PPh atas dividen adalah bekerja sama dengan LPI secara langsung.

Sri Mulyani berharap pemberian insentif tersebut mampu menarik banyak investor agar dana kelolaan LPI terus meningkat. Simak pula artikel ‘Pihak Ketiga Mitra LPI Bakal Dapat Insentif Pajak Penghasilan’ dan ‘Pembentukan Dana Cadangan Wajib Jadi Pengurang Penghasilan Bruto LPI’.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

"Kami memang akan memberi berbagai dukungan agar modal LPI dan cadangan modalnya makin meningkat di satu level tertentu," ujarnya.

Pemerintah berencana membentuk LPI melalui UU Cipta Kerja agar makin banyak investasi asing yang masuk ke Indonesia. Saat ini Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP 74/2020 tentang tata kelola dan operasional LPI, sedangkan RPP Perlakuan Perpajakan LPI tengah dalam proses penyusunan.

Pemerintah akan memberikan modal kepada LPI senilai Rp75 triliun dengan penyetoran awal Rp15 triliun. Sri Mulyani memastikan LPI akan dikelola secara independen dan profesional demi menarik investor menanamkan modalnya ke Indonesia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6