REVISI UU KUP

Soal Revisi UU KUP, Ini Kata Ketua Banggar DPR

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Juni 2021 | 19:09 WIB
Soal Revisi UU KUP, Ini Kata Ketua Banggar DPR

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) merupakan grand strategy menuju reformasi perpajakan berkeadilan.

Menurutnya, rencana pemerintah yang akan masuk dalam revisi UU KUP tidak akan memberatkan masyarakat. Dia meminta agar isu yang terkait dengan revisi UU KUP tidak dianggap sebagai rencana kebijakan yang akan menurunkan daya beli masyarakat.

“Tidak seperti itu. Yakinlah, ini menguntungkan kita semua sebagai anak bangsa,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi DPR, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Said juga menyatakan revisi ketentuan pajak dalam RUU KUP juga tidak hanya mencakup kebijakan PPN. Menurutnya, ada pula kebijakan yang menyangkut pajak penghasilan (PPh) badan, PPh perdagangan melalui sistem elekronik (PMSE), PPh orang pribadi, dan pajak karbon.

Salah satu rencana kebijakan yang akan dibahas, sambungnya, terkait dengan respons atas kondisi banyaknya perusahaan yang mengaku selalu rugi tapi tetap eksis. Menurutnya, harus ada kewajiban pajak minimum yang dikenakan.

“Berarti, tingkat kepatuhan membayar pajaknya rendah. Makanya, dikenakan pajak minimum,” imbuhnya.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan reformasi perpajakan perlu didesain untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan. Hal ini terutama untuk merespons adanya celah yang dimanfaatkan wajib pajak badan untuk melakukan penghindaran pajak atau tax avoidance.

“Kita akan melakukan alternative minimum tax approach supaya compliance menjadi lebih bisa diamankan," ujarnya. Simak pula analisis ‘Menimbang Penerapan Alternative Minimum Tax di Indonesia’.

Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya juga menyatakan telah menerima surat presiden (Surpres) mengenai RUU KUP. Menurutnya, Surpres tersebut telah diterima DPR sejak bulan lalu. Simak ‘Surat Presiden Soal RUU KUP Sudah Diterima DPR’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN