REVISI UU KUP

Soal Revisi UU KUP, Ini Kata Ketua Banggar DPR

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Juni 2021 | 19:09 WIB
Soal Revisi UU KUP, Ini Kata Ketua Banggar DPR

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) merupakan grand strategy menuju reformasi perpajakan berkeadilan.

Menurutnya, rencana pemerintah yang akan masuk dalam revisi UU KUP tidak akan memberatkan masyarakat. Dia meminta agar isu yang terkait dengan revisi UU KUP tidak dianggap sebagai rencana kebijakan yang akan menurunkan daya beli masyarakat.

“Tidak seperti itu. Yakinlah, ini menguntungkan kita semua sebagai anak bangsa,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi DPR, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Said juga menyatakan revisi ketentuan pajak dalam RUU KUP juga tidak hanya mencakup kebijakan PPN. Menurutnya, ada pula kebijakan yang menyangkut pajak penghasilan (PPh) badan, PPh perdagangan melalui sistem elekronik (PMSE), PPh orang pribadi, dan pajak karbon.

Salah satu rencana kebijakan yang akan dibahas, sambungnya, terkait dengan respons atas kondisi banyaknya perusahaan yang mengaku selalu rugi tapi tetap eksis. Menurutnya, harus ada kewajiban pajak minimum yang dikenakan.

“Berarti, tingkat kepatuhan membayar pajaknya rendah. Makanya, dikenakan pajak minimum,” imbuhnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan reformasi perpajakan perlu didesain untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan. Hal ini terutama untuk merespons adanya celah yang dimanfaatkan wajib pajak badan untuk melakukan penghindaran pajak atau tax avoidance.

“Kita akan melakukan alternative minimum tax approach supaya compliance menjadi lebih bisa diamankan," ujarnya. Simak pula analisis ‘Menimbang Penerapan Alternative Minimum Tax di Indonesia’.

Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya juga menyatakan telah menerima surat presiden (Surpres) mengenai RUU KUP. Menurutnya, Surpres tersebut telah diterima DPR sejak bulan lalu. Simak ‘Surat Presiden Soal RUU KUP Sudah Diterima DPR’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?