OMNIBUS LAW

Soal Rencana Rasionalisasi Pajak Daerah, Ini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 November 2019 | 10:05 WIB
Soal Rencana Rasionalisasi Pajak Daerah, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Omnibus law perpajakan juga akan menyentuh Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Hal ini dikarenakan pemerintah akan melakukan rasionalisasi pajak daerah untuk menarik investasi masuk ke Tanah Air.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan masuknya UU PDRD dalam skema omnibus law perpajakan untuk mengatur ulang kewenangan daerah dalam memungut pajak. Dengan demikian, ada kesamaan perlakuan pajak untuk kegiatan investasi di seluruh wilayah NKRI.

“Terkait PDRD itu kan kewenangan daerah. [Omnibus law] tujuannya untuk mengatur kembali kewenangan daerah,” katanya di Kompleks Kantor TVRI, Senin (25/11/2019).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Namun demikian, mantan Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak itu tidak menyebutkan secara detail terkait skema yang akan digunakan pemerintah untuk mengatur ulang kewenangan daerah dalam memungut pajak.

Hal tersebut apakah terkait kewenangan pemerintah pusat dalam menentukan besaran tarif pajak daerah lewat omnibus law. Selain itu, apakah ada opsi lain berupa menarik kewenangan pemerintah daerah dalam memungut pajak dan mengalihkannya ke pemerintah pusat.

Suryo hanya menjelaskan masuknya UU PDRD dalam skema omnibus law untuk memastikan kebijakan pajak baik pusat dan daerah tidak menjadi penghambat kegiatan investasi. Selain itu, rencana perombakan UU PDRD dalam omnibus law perpajakan juga untuk menjamin daya saing kebijakan pajak nasional tidak kalah dengan negara lain.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Omnibus law ini untuk meningkatkan pertumbuhan investasi dan mendorong perekonomian. Salah satu caranya untuk menarik investasi masuk itu terkait dengan beban pajak yang dibuat comparable dengan negara lain. Jadi, barangkali mau dirasionalisasi," paparnya.

Seperti diketahui, pasca sidang kabinet Jumat (22/11/2019), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah pusat akan merasionalisasi pajak daerah. Dia menyatakan pemerintah pusat akan berkonsultasi dengan asosiasi pemerintah daerah untuk mengatur formula agar kemampuan daerah untuk mengumpulkan pajak daerahnya bisa tetap berlangsung dengan baik.

Dengan rencana kebijakan rasionalisasi itu, pemerintah pusat ingin agar kebijakan yang diambil pemerintah daerah juga sejalan dengan kebijakan nasional. Apalagi, pemerintah pusat masih terus gencar untuk menciptakan lingkungan usaha dan kesempatan kerja melalui investasi yang baik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra