OMNIBUS LAW

Soal Rencana Rasionalisasi Pajak Daerah, Ini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 November 2019 | 10:05 WIB
Soal Rencana Rasionalisasi Pajak Daerah, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Omnibus law perpajakan juga akan menyentuh Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Hal ini dikarenakan pemerintah akan melakukan rasionalisasi pajak daerah untuk menarik investasi masuk ke Tanah Air.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan masuknya UU PDRD dalam skema omnibus law perpajakan untuk mengatur ulang kewenangan daerah dalam memungut pajak. Dengan demikian, ada kesamaan perlakuan pajak untuk kegiatan investasi di seluruh wilayah NKRI.

“Terkait PDRD itu kan kewenangan daerah. [Omnibus law] tujuannya untuk mengatur kembali kewenangan daerah,” katanya di Kompleks Kantor TVRI, Senin (25/11/2019).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Namun demikian, mantan Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak itu tidak menyebutkan secara detail terkait skema yang akan digunakan pemerintah untuk mengatur ulang kewenangan daerah dalam memungut pajak.

Hal tersebut apakah terkait kewenangan pemerintah pusat dalam menentukan besaran tarif pajak daerah lewat omnibus law. Selain itu, apakah ada opsi lain berupa menarik kewenangan pemerintah daerah dalam memungut pajak dan mengalihkannya ke pemerintah pusat.

Suryo hanya menjelaskan masuknya UU PDRD dalam skema omnibus law untuk memastikan kebijakan pajak baik pusat dan daerah tidak menjadi penghambat kegiatan investasi. Selain itu, rencana perombakan UU PDRD dalam omnibus law perpajakan juga untuk menjamin daya saing kebijakan pajak nasional tidak kalah dengan negara lain.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Omnibus law ini untuk meningkatkan pertumbuhan investasi dan mendorong perekonomian. Salah satu caranya untuk menarik investasi masuk itu terkait dengan beban pajak yang dibuat comparable dengan negara lain. Jadi, barangkali mau dirasionalisasi," paparnya.

Seperti diketahui, pasca sidang kabinet Jumat (22/11/2019), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah pusat akan merasionalisasi pajak daerah. Dia menyatakan pemerintah pusat akan berkonsultasi dengan asosiasi pemerintah daerah untuk mengatur formula agar kemampuan daerah untuk mengumpulkan pajak daerahnya bisa tetap berlangsung dengan baik.

Dengan rencana kebijakan rasionalisasi itu, pemerintah pusat ingin agar kebijakan yang diambil pemerintah daerah juga sejalan dengan kebijakan nasional. Apalagi, pemerintah pusat masih terus gencar untuk menciptakan lingkungan usaha dan kesempatan kerja melalui investasi yang baik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses