KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Kata Pemerintah

Dian Kurniati | Rabu, 03 Mei 2023 | 17:12 WIB
Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Kata Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan amanat dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terkait dengan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari saat ini 11% menjadi 12% akan tetap dilaksanakan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan UU HPP mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% harus dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2025. Menurutnya, rencana kenaikan tarif PPN bakal berlanjut walaupun dihadapkan pada tantangan saat tahun politik.

"[Tahun politik] pastilah [menjadi pertimbangan], tetapi tentu ada pembicaraan lebih lanjut kapan dinaikkan," katanya, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Yon mengatakan pemerintah berkomitmen melaksanakan amanat UU HPP tersebut dengan mempertimbangkan beberapa hal, termasuk situasi perekonomian. Meski demikian, dia belum dapat memastikan waktu kenaikan tarif PPN menjadi 12% tersebut.

Pengesahan UU HPP menjadi bagian dari upaya pemerintah mereformasi kebijakan pajak. Salah satu ruang lingkup UU HPP terkait dengan kebijakan PPN. Melalui UU HPP, tarif PPN naik menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

"Di undang-undang bunyinya paling lambat 1 Januari 2025. Kapan? Itu harus ada pertimbangan yang mendalam kapan akan dilakukan," ujarnya.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Mengenai kebijakan tersebut, pemerintah sempat mengestimasi kenaikan tarif PPN sebesar 1 poin persen akan berkontribusi menambah penerimaan senilai Rp6 hingga Rp7 triliun per bulan atau setidaknya Rp60 triliun dalam setahun.

Selain kenaikan tarif, UU HPP juga mengatur penghapusan sejumlah barang dan jasa dari daftar objek yang tidak dikenai PPN. Meski demikian, beleid yang sama juga memberikan fasilitas PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah