KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Kata Pemerintah

Dian Kurniati | Rabu, 03 Mei 2023 | 17:12 WIB
Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Kata Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan amanat dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terkait dengan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari saat ini 11% menjadi 12% akan tetap dilaksanakan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan UU HPP mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% harus dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2025. Menurutnya, rencana kenaikan tarif PPN bakal berlanjut walaupun dihadapkan pada tantangan saat tahun politik.

"[Tahun politik] pastilah [menjadi pertimbangan], tetapi tentu ada pembicaraan lebih lanjut kapan dinaikkan," katanya, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Yon mengatakan pemerintah berkomitmen melaksanakan amanat UU HPP tersebut dengan mempertimbangkan beberapa hal, termasuk situasi perekonomian. Meski demikian, dia belum dapat memastikan waktu kenaikan tarif PPN menjadi 12% tersebut.

Pengesahan UU HPP menjadi bagian dari upaya pemerintah mereformasi kebijakan pajak. Salah satu ruang lingkup UU HPP terkait dengan kebijakan PPN. Melalui UU HPP, tarif PPN naik menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

"Di undang-undang bunyinya paling lambat 1 Januari 2025. Kapan? Itu harus ada pertimbangan yang mendalam kapan akan dilakukan," ujarnya.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Mengenai kebijakan tersebut, pemerintah sempat mengestimasi kenaikan tarif PPN sebesar 1 poin persen akan berkontribusi menambah penerimaan senilai Rp6 hingga Rp7 triliun per bulan atau setidaknya Rp60 triliun dalam setahun.

Selain kenaikan tarif, UU HPP juga mengatur penghapusan sejumlah barang dan jasa dari daftar objek yang tidak dikenai PPN. Meski demikian, beleid yang sama juga memberikan fasilitas PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP