Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan amanat dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terkait dengan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari saat ini 11% menjadi 12% akan tetap dilaksanakan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan UU HPP mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% harus dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2025. Menurutnya, rencana kenaikan tarif PPN bakal berlanjut walaupun dihadapkan pada tantangan saat tahun politik.
"[Tahun politik] pastilah [menjadi pertimbangan], tetapi tentu ada pembicaraan lebih lanjut kapan dinaikkan," katanya, Rabu (3/5/2023).
Yon mengatakan pemerintah berkomitmen melaksanakan amanat UU HPP tersebut dengan mempertimbangkan beberapa hal, termasuk situasi perekonomian. Meski demikian, dia belum dapat memastikan waktu kenaikan tarif PPN menjadi 12% tersebut.
Pengesahan UU HPP menjadi bagian dari upaya pemerintah mereformasi kebijakan pajak. Salah satu ruang lingkup UU HPP terkait dengan kebijakan PPN. Melalui UU HPP, tarif PPN naik menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.
"Di undang-undang bunyinya paling lambat 1 Januari 2025. Kapan? Itu harus ada pertimbangan yang mendalam kapan akan dilakukan," ujarnya.
Mengenai kebijakan tersebut, pemerintah sempat mengestimasi kenaikan tarif PPN sebesar 1 poin persen akan berkontribusi menambah penerimaan senilai Rp6 hingga Rp7 triliun per bulan atau setidaknya Rp60 triliun dalam setahun.
Selain kenaikan tarif, UU HPP juga mengatur penghapusan sejumlah barang dan jasa dari daftar objek yang tidak dikenai PPN. Meski demikian, beleid yang sama juga memberikan fasilitas PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) tertentu. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.