KEBIJAKAN CUKAI

Soal Rencana Ekstensifikasi Cukai 2023, DJBC: Semua Kami Lihat Lengkap

Dian Kurniati | Kamis, 25 Agustus 2022 | 09:30 WIB
Soal Rencana Ekstensifikasi Cukai 2023, DJBC: Semua Kami Lihat Lengkap

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali merencanakan penambahan atau ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) pada 2023.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan ekstensifikasi barang kena cukai akan dilakukan cermat dengan tetap memperhatikan kondisi perekonomian nasional. Menurutnya, pemerintah akan mengkaji berbagai aspek sebelum mengimplementasikan barang kena cukai baru.

"Nanti kita reviu. Semua kami lihat lengkap, tetapi ini bisa kami siapkan," katanya, dikutip pada Kamis (25/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Askolani menuturkan rencana ekstensifikasi barang kena cukai memang kembali tertuang dalam dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2023. Barang yang disasar menjadi objek cukai, yaitu plastik dan minuman bergula dalam kemasan.

Menurutnya, ekstensifikasi barang kena cukai akan dilakukan berdasarkan UU Cukai yang direvisi dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam hal ini, pemerintah perlu membahas rencana tersebut bersama DPR dan kembali mematok target penerimaannya dalam APBN 2023.

"Tentunya kita bahas dengan DPR dulu kebijakannya. Kalau pro, baru kami siapkan dan tetap melihat kondisi aktual di lapangan," ujar Askolani.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah mencuat sejak 2016, dan pertama kalinya pemerintah memasang target setoran cukainya pada 2017. Target penerimaan cukai plastik pun selalu dipasang setiap tahun walaupun pemerintah belum memulai penerapannya.

Misal, pada tahun ini, pemerintah menetapkan target penerimaan cukai dari produk plastik senilai Rp1,9 triliun.

Untuk minuman bergula dalam kemasan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pertama kali menyampaikannya kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah kemudian mematok target penerimaan jenis cukai tersebut pada APBN 2022, yaitu senilai Rp1,5 triliun.

Rencana ekstensifikasi cukai pada tahun ini sudah diputuskan untuk ditunda untuk menjaga tren pemulihan ekonomi. Pada RAPBN 2023, pemerintah menargetkan penerimaan cukai secara umum akan mencapai Rp245,44 triliun atau tumbuh 9,5% dari outlook penerimaan tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak