REFORMASI PAJAK INDONESIA

Soal Rekomendasi Reformasi Pajak IMF-OECD, Ini Komentar BKF

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Oktober 2018 | 18:13 WIB
Soal Rekomendasi Reformasi Pajak IMF-OECD, Ini Komentar BKF

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara angkat bicara soal rekomendasi kebijakan penerimaan negara yang dikeluarkan IMF-OECD. Secara garis besar rekomendasi tersebut dinilai sejalan dengan kebijakan yang dilakukan pemerintah.

Adapun rekomendasi dari IMF dan OECD mempunyai nafas yang sama, yakni meningkatkan tax ratio. Untuk ukuran kapasitas ekonomi seperti Indonesia angka tax ratio yang sebesar 10% dirasa belum mumpuni untuk menopang pembangunan secara berkelanjutan.

"Itu yang kita lakukan dan usungkan terus soal menaikkan tax ratio," katanya di Kantor Ditjen Pajak, Rabu (17/10/2018).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Suhasil menjelaskan semangat rekomendasi kebijakan IMF dan OECD soal penerimaan negara sejalan dengan kebijakan pemerintah. Salah satunya adalah terus melaksanakan reformasi perpajakan. Namun, dia masih enggan menjabarkan posisi pemerintah terkait pilihan rekomendasi kebijakan yang sebaiknya dilakukan.

"Review itu akan dilakukan mengenai ketepatan kebijakan, lalu kemudian kemampuan memungutnya (pajak), pasti akan di (area) sekitar itu," ungkapnya.

Seperti diketahui, rekomendasi IMF dan OECD terkait kebijakan penerimaan negara terbagi beberapa saran. Pertama adalah soal kepatuhan, administrasi pajak, dan perundang-undangan.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

IMF dan OECD menilai perlunya meningkatkan investasi dalam administrasi pajak, terutama sumber daya manusia (SDM), layanan elektronik, serta database. Mereka juga menyodorkan resep pentingnya penggunaan teknologi informasi dalam manajemen risiko untuk meningkatkan kepatuhan.

Kedua, pajak penghasilan (PPh). Dalam kelompok ini, kedua lembaga sama-sama menilai ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) di Indonesia cukup tinggi. Hampir 90% penghasilan rata-rata penduduk Indonesia berada di bawah PTKP. Oleh karena itu, kedua lembaga merekomendasikan agar tidak ada lagi kenaikan ambang batas PTKP.

Baik IMF maupun OECD juga merekomendasikan agar adanya penurunan ambang batas bracket teratas dalam pengenaan PPh wajib pajak orang pribadi. Khusus mengenai rezim PPh final bagi UKM, IMF meminta adanya penurunan ambang batas pengenaan pajak usaha kecil dan menengah (UKM), sedangkan OECD meminta ada pengetatan kriteria pajak untuk UKM.

Ketiga terkait pajak daerah, terutama pajak properti. IMF dan OECD sama-sama menganjurkan adanya kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB). Sebagai tambahan, OECD meminta agar ada kenaikan nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP). Mereka juga sepakat untuk mengembalikan beberapa jenis pajak yang semula sudah diberikan ke daerah menjadi kewenangan pusat. Seluruh usulan tersebut bertujuan untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?